DLH Buat Imbauan Dilarang Buang Sampah di Sungai

DAERAH, HEADLINE1,845 views

PAGARALAM, MS – Upaya menanggulangi pembuang sampah di sungai, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kota Pagar Alam membuat imbauan dengan membuat spanduk larangan membuang sampah.

Hal itu diungkapkan Kepalah Dinas Lingkungan Hidup Kota Pagar Alam melalui Kabid DLH Deska saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (24/10/2022).

Dikatakan dia, sampah kini menjadi masalah serius bagi pemerintah, hal itu dikarenakan dari waktu ke waktu volume sampah menjadi meningkat.

“Jika pembuangan sampah di sungai terus dilakukan hal tersebut bisa membuat sungai menjadi tercemar dan berbagai macam bencana alam bisa muncul seperti banjir dan erosi tanah,” pungkasnya.

Menurut dia, upaya menanggulangi pembuang sampah di sungai agar jera bisa dilakukan dengan beberapa cara. Yakni, memasang spanduk larangan membuang sampah seperti dipasang di tempat ramai.

“Setau saya dulu ada di jalan tengah demporeokan, dekat Masjid Agung. Simpang Tebat Baru, Simpang 4 Terminal Nendagung, simpang Manna, Simpang tebat baru Dll pemasangan spanduk itu dari tahun 2019 sampe tahun 2021,” ungkapnya.

Dikatakan dia, tentunya itu menjadi salah satu upaya menanggulangi pembuang sampah di sungai yang paling mudah, dengan berisi larangan agar tidak membuang sampa di sungai. “Spanduk itu tentunya bertujuan agar masyarakat tidak membuang sampah di sungai maupun membuang sampah secara sembarangan,” ujarnya.

Bahkan, dalam spanduk itu bertuliskan sanksi denda bagi yang membuang sampah sembarangan khususnya di sungai.

“Papan berisi sanksi denda untuk bisa membuat warga jera dalam membuang sampah di sungai. Tentunya kami sudah memberikan spanduk yang berisi sanksi sesuai Perda 09 Tahun 2012 Pasal 15 Dalam spanduk tersebut bagi siapa saja yang membuang sampah sembarangan bisa dikenakan denda Rp 1.5000.000.(satu juta lima ratus ribu rupiah) sesuai dengan peraturan Undang-Undang. Dalam spanduk tersebut juga tertulis selain membayar denda, pembuang sampah sembarangan juga akan terkena sanksi pidana 3 bulan kurungan penjara,” jelasnya.

Untuk masalah sanksi penindakannya itu ada di Dinas Sat Pol PP tentunya ia menyampaikan harapan kedepannya tidak hanya pemerintah saja yang bertanggung jawab untuk mengatasi masalah sampah, namun warga pun dituntut untuk berperan aktif dalam melakukan penanggulangan sampah. Salah satu caranya adalah ketahuan membuang sampah di sungai pertama kali akan diingatkan, peringatan tersebut untuk membuat pembuang sampah tersebut malu dan memberikan peringatan untuk warga lainnya untuk tidak membuang sampah di sungai. Jika warga tersebut terus melanggar lagi, bisa dikenakan sanksi atau di photo terus dilaporkan ke pihak dinas terkait untuk diberikan sangsi sesuai Perda yang berlaku,sebab jika sampai sungai tersebut banjir dan membanjiri rumah warga sekitar sehingga semua akan kena dampaknya.

Tentunya Dampak negatif dari membuang sampah secara sembarangan tidak boleh diabaikan begitu saja, sebab semua orang bisa terkena dampaknya akibat ulah beberapa orang yang membuang sampah di sungai secara terus menerus. ” Ini perlu dilakukan beberapa upaya menanggulangi pembuang sampah di sungai yang membandel agar jera dan tidak mengulangi perbuatannya kembali,” tegasnya. (len)

News Feed