PAGARALAM, MS – Polres Pagar Alam kembali menangkap para pemuja daun setan alias ganja yang kerap meresahkan masyarakat dan membuat malu keluarga.
Kapolres pagar Alam AKBP Dolly Gumara,SIK Melalui Kasat Res Narkoba Polres Pagar Alam IPTU Faizal Kamil, SH, Minggu (23/05/2021) membenarkan adanya penangkapan tersebut para tersangka tersebut adalah An (18) dan Ha (19) yang keduanya berstatus pelajar.
Kronologis penangkapan kedua tersangka pada hari Jumat 21 Mei 2021 sekitar pukul 20.00 Wib. Dimana tim SOC regu III Polres Pagaralam melaksanakan razia protokol kesehatan di Pasar Dempo Permai. Saat melakukan razia, petugas melihat pengendara sepeda motor Ha dengan penumpangnya saudara An tidak menggunakan masker, kemudian petugas memberhentikan pengendara tersebut. Saat diberhentikan, penumpangnya membuang bungkusan kertas dan diketahui oleh petugas yang sedang razia prokes. Kemudian petugas menyuruh penumpang tersebut untuk mengambil bungkusan tersebut. Dan saat dibuka isi bungkusan tersebut berupa daun-daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 4,28gram.
“Saat ditanyakan asal paket tersebut penumpang menjawab didapat dari seorang berinisial R, selanjutnya petugas mengamankan pengendara dan penumpangnya berikut dengan barang bukti ke Mapolres pagar alam guna pemeriksaan lebih lanjut,”Ujar IPTU Faizal.
Selain dua tersangka yang berstatus pelajar pada hari Sabtu (22/5/2021) anggota Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap Joni (27) seorang pengedar narkotika jenis ganja di Karang Dapo Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam.
Pada saat diamankan dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan juga dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, ketika di geledah ditemukanlah 65 (enam puluh lima) paket narkotika jenis ganja didalam lemari makan di rumah pelaku, kemudian ditemukan juga 1 (satu) kaleng yang berisi narkotika jenis ganja kering dan 2 ball kertas papir dengan berat bruto 710 gram.
“Selanjutnya tersangka Joni berikut barang bukti di bawa ke polres Pagaralam untuk dilakukan proses penyidikan perkara nya lebih lanjut,” terang mantan Kapolsek Tanah Abang Pali ini.
Belum selesai sampai sampai disitu di hari yang sama Sabtu (22/5/2021) sekitar pukul 20.20 Wib, anggota Satres Narkoba kembali melakukan penangkapan terhadap Sumanto (24) di Karang Dapo Rt 06/Rw 01 Kelurahan Tumbak Ulas Kecamatan Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam. Dimana pada saat diamankan dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan didapatilah 2 linting narkotika jenis ganja didalam saku jaket yang digunakan pelaku dengan berat Bruto 0,72 gram.
“Alhamdulillah berkat kerja keras dan kekompakan petugas, Polres Pagaralam berhasil mengamankan 4 tersangka pemuja daun setan yang dimana para tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Pagar Alam untuk di tindak lajuti. Kami juga imbau kepada masyarakat untuk menjauhi Narkoba karena kami hanya benci kepada perbuatan nya bukan orangnya,” tegas Kasat Narkoba IPTU Faizal Kamil, SH. (len)
