HUT RI ke 71, 119 Napi Bakal Diusulkan Dapat Remisi

DAERAH373 views

PRABUMULIH, MS – Sebanyak 119 narapidana di rumah tahanan (Rutan) Kelas II Prabumulih akan diusulkan mendapatkan remisi. Hal itu dilakukan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-71.

Kepala Rutan Kelas II Prabumulih, Syukron Hamdani SH mengatakan, pemberian remisi ini berdasarkan Keppres Nomor 174/1999 tentang Remisi. “Setiap 17 Agustus napi yang berkelakuan baik mendapatkan remisi. Tahun ini kita kan usulkan 119 napi,” jelasnya, Rabu (10/8).

Dikatakan dia, usualan tersebut akan diajukan kepada kepala kantor wilayah kementerian Hukum dan HAM Sumsel. “Ya, nantinya hasil keputusan remisi ini biasanya akan diputuskan atau disetujui pada H-3 hari kemerdekaan,” ujarnya.

Namun menurut dia, tidak semua narapidana mendapatkan remisi. Dimana, ada beberapa syarat yang harus mereka penuhi seperti telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak dalam hukuman disiplin. “Jadi semua syarat harus dipenuhi, baru dapat remisi,” pungkasnya.

Dijelaskan dia, ada 9 napi narkoba yang tidak bisa diajukan mendapatkan remisi lantaran terkena undang-undang baru. “Mereka (napi narkoba) terbentur undang-undang baru. Jadi tidak bisa diusulkan dapat remisi,” tukasnya. (nor)

 

News Feed