PRABUMULIH, MS – Jefri Supriadi (26) Jalan Kemang RT02 RW04 Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara itu, Kamis (8/6) sekitar pukul 18.39 WIB terjariang operasi Antik 2017. Pelaku berhasil diringkus petugas saat berada di kawasan Jalan Angkatan 45 tepatnya depan Indomaret Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur.
Petugas juga berhasil menemukan barang bukti narkoba berupa satu paket sabu seberat seberat 0,3 gram dari dalam saku kantong celana yang dipakai pelaku di tempat kejadian perkara (TKP). Selanjutnya, bersama pelaku berikut satu unit handphone merk Samsung warna hitam miliknya langsung digiring petugas ke Mapolres Prabumulih guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kabag Ops, Kompol Andi Supriadi SH SIk MH didampingi Kasat Narkoba, AKP Herry Yusman SH menuturkan, penangkapan dilakukan pihaknya tersebut dalam operasi Anti Narkotika (Antik) 2017 yang dilakukan saat ini di Prabumulih. “Pelaku berhasil kita amankan bersama barang buktinya satu paket sabu 0,3 gram di Polres,” ujar Kompol Andi Supriadi, Jumat (9/6/2017).
Kasat Narkoba, AKP Herry Yusman SH pun menambahkan, pelaku yang tak lain merupakan sebagai salah satu target operasi (TO) Sat Narkoba Polres Prabumulih. “Karena pelaku ini diduga menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu,” kata dia.
Lebih lanjut dituturkan dia, dari hasil introgasi terhadap Jefri Supriadi, diketahui pihaknya jika barang haram yang ditemukan didalam saku celana milik pelaku itu didapatnya dari tangan seorang pria berinisial UJ yang berada di kawasan Jalan Nias Kelurahan Gunung Ibul.
Sehingga, sambung Herry, petugas langsung melakukan pengembangan kasusnya dengan membawa pelaku untuk menunjukkan keberadaan terduga pengedarnya itu. “Berdasarkan keterangan pelaku bahwa narkotika sabu tersebut dia peroleh dari pria inisial UJ di jalan Nias, kemudian dikembangkan lagi ke rumah pria itu dan ternyata begitu tiba di rumah UJ sudah kosong,” terangnya.
Kasat narkoba menegaskan, atas perbuatannya itu pelaku Jefri Supriadi dapat dikenakan oleh pihaknya hukuman sebagaimana telah diatur dan diancam dalam UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Sementara ini pelaku masih menjalani pemeriksaan petugas penyidik dan dapat dikenakan sesuai Undang-undang tentang narkotika,” tukasnya. (nor)
