MUARAENIM, MS – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI MuaraEnim melakukan pembatasan pelayanan bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan pembuatan pasport untuk berpergian ke luar negeri dalam rangka mencegah penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI MuaraEnim Bpk Made Nur Hepi Juniartha SH MAP melalui Kepala Seksi Dokumen dan Izin Tinggal Keimigrasian selaku Plh. Kepala Kantor yang didampingi kasi Inteldakim Mahmudi beserta Kasi Humas Ibu Rasyidah di kantor imigrasi MuaraEnim, Selasa (24/3/2020).
Pembatasan pelayanan ini dimulai sejak 24 Maret sampai 5 April 2020 menindak lanjuti surat edaran dari Plt. Direktur Jendral Imigrasi Bpk Jhoni Ginting NOMOR : IMI-GR.01.01-2114 TAHUN 2020 pada (23/03/2020)
Mewakili Kakanim, Haryono mengajak seluruh masyarakat di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim yang membawahi 9 kabupaten dan 2 kota yang ada di Provinsi Sumatera Selatan yang ingin mengajukan permohonan pembuatan pasport agar di tunda dahulu demi kesehatan dan keselamatan bersama.
“Kecuali dalam keadaan mendesak pihak imigrasi masih bisa memberikan pelayanan secara walk in datang ke kantor yaitu bagi orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter, dan orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda,” ujarnya.
Pihak Imigrasi Muara Enim mengimbau agar masyarakat dapat memberikan atau membagikan informasi ini kepada seluruh kerabat, tetangga maupun sanak saudara, agar semua dapat menekan dan mendukung aksi pencegahan penyebaran Virus Corona yang sedang giat-giatnya di lakukan oleh pemerintah dipusat maupun di daerah. (al)
