PRABUMULIH, MS – Mantan Lurah Sungai Medang, Marta Dinata bersama Kabid Perdagangan Diskoperindag Pemkot Prabumulih, Beny M serta distributor pupuk bersubsidi PT Tirta Agro Makmur, Mudasir Yunus, Jhony dan satu karyawan PT Gersik, Cahyono dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (1/11), pukul 10.00 WIB.
Kelimanya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi kuota pupuk bersubsidi tahun 2013 atas terdakwa Pasangan Suami Istri (pasutri) Zon dan Mar dengan majelis hakim yang diketuai oleh Jhon Pantas L Tobing SH MHum serta dihadiri oleh keenam JPU diantaranya, Imam Asyhar SH, EEF Rajagukguk SH, Rizki Nuzly Ainun SH MH, Falistha Gala SH, serta Firmansyah SH dan Romano Suryo Prayogo SH.
Kajari Prabumulih, M Husein Atmadja SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Imam Asyhar SH mengatakan, dalam sidang lanjutan kasus korupsi bersubsidi yang terdakawanya Zon dan Mar (inisial, red) pihaknya menghadirkan lima saksi.
“Ya, kelima saksi itu memberikan keterangan di muka persidangan tentang seputar penyaluran pupuk ke pengecer di Cambai,” ungkapnya.
Menurut dia, dua saksi Mudasir Yunus dan Jhony selaku distributor yang menyalurkan pupuk ke toko milik terdakwa di tahun 2013 itu dihadirkan sebagai saksi pertama yang diperiksa oleh majelis hakim.
Dalam keterangannya, Mudasir Yunus menjelaskan, dirinya hanya sebatas mengetahui dalam menyampaikan penyaluran pupuk bersubsidi ke pengecer di Prabumulih khususnya wilayah Cambai.
“Begitu juga keterangan saksi Jhony yang merupakan stafnya itu dalam menyampaikan pupuk bersubsidi itu sesuai sebagaimana dalam permintaan oleh pengecer dengan dasar RDKK permintaan toko terdakwa selaku pengecer di wilayah cambai,” kata dia.
Kemudian, mantan Lurah Sungai Medang, Marta Dinata sebagai saksi ketiga yang memberikan keterangannya dalam sidang itu, bahwa saksi Marta Dinata pada tahun 2013 lalu merupakan sebagai Lurah Sungai Medang.
“Saksi Marta Dinata saat itu sebagai lurah Sungai Medang. Dalam keterangannya, ia pun menjelaskan bahwa pada saat itu ikut dalam mengetahui dengan menandatangani RDKK dari toko Agro Tani sebagai pengecer pupuk bersubsidi jenis ZA, SP-36, Phonska (NPK) petroganik produksi PT Petrokimia Gresik itu,” terangnya.
Sedangkan, Kabid Perdagangan Diskoperindag Pemkot Prabumulih, Beny M selaku pihak pengawas pupuk bersubsidi saat itu mengaku tidak dilibatkan sama sekali dalam penyaluran pupuk ke pengecer untuk disalurkan kepada para petani di wilayah Cambai.
“Kalau dalam keterangan yang disampaikan oleh Beny, selaku pihak yang mengawasi penyaluran, sama sekali tidak ada tembusan RDKK yang diberikan ke pihaknya,” imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakan Imam, sidang kasus korupsi kuota pupuk bersubsidi tahun 2013 dengan terdakwa pasutri tersebut kembali direncanakan kembali akan di gelar, Kamis (10/11) mendatang dengan menghadirkan kelompok tani dari wilayah Sungai Medang Cambai. “Sidang ini kembali akan di gelar Kamis nanti dengan agenda sidang pemeriksaan kelompok tani di sungai medang,” tandasnya.
Sekedar mengingat, JPU dari Kejari Prabumulih sebelumnya menjerat terdakwa pasutri itu dalam dakwaan alternatif dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
JPU beranggapan yakin dengan berkas dakwaan yang telah disusun sebelumnya itu jika terdakwa Zon dan terdakwa secara bersama Mar telah melawan hukum melakukan perbuatan untuk memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan dan perkonomian negara dengan kerugian negara senilai Rp315 juta.
“Terdakwa kita jerat dalam dakwaan alternatif dengan dua pasal tindak pidana korupsi yakni dakwaan pertamanya dengan pasal 2 ayat 1 dan keduanya dengan pasal 3 junto pasal 18,” tukasnya kala itu seraya mengatakan dua Pasal tersebut dapat mengancam pasutri itu dengan mendapatkan hukuman pidana paling lama selama 20 tahun kurungan penjara. (nor)
