Polres Prabumulih Luncurkan SKCK Online

DAERAH, HEADLINE4,559 views

PRABUMULIH, MS – Sistem pelayanan registrasi pendaftaran Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara Online secara resmi diluncur Kepolisian Resort (Polres) Prabumulih. Setelah diluncurukan ini, Polres Prabumulih akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat Prabumulih.

Hal itu diungkapkan Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purwanti SE melalui Kasat Intel, AKP Candra Yusuf SH, Selasa (1/11).

Dikatakan dia, untuk mempermudah masyarakat dalam membuat SKCK pihaknya membuat terobosan dengan cara sistem online. “Ya, pelayanan SKCK secara online sudah diluncurkan. Jadi akses saja melalui situs wibsite ke www.skck.sumsel.polri.go.id,” jelasnya.

Bahkan, dalam dengan sistem ini pelayanan 24 jam nonstop. “Di mana pun berada asalkan sipendaftar SKCK ini dapat terkoneksi internet,” ungkapnya.

Dijelaskan dia, sistem pelayanan ini bekerjasama dengan konsultan Informasi Teknologi (IT) di bidangnya. “Saat ini teknologi semakin maju. Jadi kita harus mengikuti perkembangan teknologi itu sendiri,” imbuhnya.

Untuk mendapatkan SKCK Online ini, masyarakat hanya cukup dengan browser di internet, kemudian mengakses ke www.skck.sumsel.polri.go.id, hanya butuh kurang dari 10 menit pemohon telah terdaftar di database.

“Aplikasi layanan registrasi SKCK secara online itu di perkirakan akan beroperasi secepatnya, setelah tahapan operasi setelah tahapan dan pembenahan perangkat lunak IT polres selesai dilaksanakan,” tegasnya.

Lebih lanjut Candra menuturkan, mekanisme dalam proses pendaftarannya pun melalui beberapa tahapan. Pertama, pemohon dapat mengisi terlebih dahulu formulir online, lalu copy scan KTP, KK, Akta Kelahiran serta pemohon juga scan pas foto terbaru berwarna dengan ukuran 4×6 latar merah tampak muka. Kemudian, petugas SKCK akan menerima berkas dan meneliti data dari pendaftar.

“Proses penerbitan SKCK, pemohon dapat mendatangi ke Mapolres Prabumulih membawa nomor register pendaftaran online yang sudah ada sebelumnya. SKCK dapat diambil paling lama tiga hari kerja. Bila melebihi waktu tersebut, sistem akan otomatis menghapus data pemohon dan pemohon harus melakukan register ulang,” tandasnya.

Sebenarnya, dengan peluncuran layanan tersebut akan semakin mempermudah masyarakat untuk mendapatkan SKCK.

“Program ini disesuaikan dengan tuntutan perkembangan zaman dan tuntutan profesionalisme Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat dalam wilayah hukum masing- masing Polres, termasuk wilayah hukum Polres Prabumulih,” ungkapnya. (nor)

News Feed