oleh

Kasus Warga Ulak Embacang vs PT IBP Tidak Ada Titik Terang

MUSI BANYUASIN, MS – Kebakaran lahan miliknya Manan warga Ulak Embacang Kecamatan Sanga Desa,Kabupaten Musi Banyuasin diduga akibat kelalaian PT Intimegah Bestari Pertiwi (IBP) memasuki babak baru. Itu setelah kedua pihak tidak menemui titik terang yang dimediasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)

Adapun dari hasil rapat yang digelar hari ini yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muba Abusari SH Msi, dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pihak PT IBP, dan pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan warga dusun III, Desa Ulak Embacang, Kecamatan Sanga Desa diruang rapat Ketua DPRD Muba, Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (11/04/2017).

“Kalau kebakaran lahan milik saya 13,7 hektare yang membuat kebun karet sebanyak 6.668 batang mati. Atas kerugian itu, maka saya meminta kepada perusahaan diganti rugi sebesar Rp 2 miliar,” kata manan pemilik kebun di depan Ketua DPRD MUBA dengan Nada tinggi.

Lanjut Manan, kejadian sudah berlarut–larut bahkan sejak tahun 2015 lalu. Namun, dirinya kecewa karena belum ada titik terang. “Itikad baik dari perusahaan, belum ada itikad,” ujarnya.

Perwakilan Disbun Irwan Efendi SH membenarkan telah terjadian kebakaran yang titiknya berasal dari wilayah PT IBP. “Ya, kebakaran itu merambat ke lahan Manan,” urainya.

Dari hasil rapat yang dilakukan, pada saat cek secara langsung ke lapangan pihaknya membenarkan memang benar di lahan PT IBP memang ada tanam tumbuh kepala sawit. “Dilokasi pada saat terjun langsung pada minggu trek yang kami ambil dengan menggunakan GPS luas lahan yang terbakar kurang lebih 11 Hektar. Kami temukan batang-batang karet yang bekas terbakar dengan jarak tidak beraturan,”ujarnya..

Sementara itu Ketua DPRD MUBA Abusari SH MSi mengatakan pihaknya hanya untuk menengah permasalahan tersebut.

“Permasalahan ini beluma ada titi terang. Kami melakukan rapat lanjutan terkait tersebut dengan kasus itu, karena saya selaku wakil rakyat untuk itu akan menyelesaikan masalah tersebut. Tetapi setelah hasil rapatmasih belum juga mendapatkan titik terang nya jadi terpaksa permasalahan ini saya limpahkan ke jalur hukum,” tegasnya.

Bahkan, pihaknya merekomendasikan permasalahan tersebut ke jalur hukum. “Ya, dengan tidak adanya kesepakatan kedua belah pihak. Bahkan perusahaan tetap bersikukuh kalau kejadian tersebut bukan  unsur kesengajaan atau bukan dari sumber pihak perusahaan. Apabila tidak ada titik terangnya, makan hari ini juga saya putuskan dan saya akan buat rekomendasi kejaksaan Sekayu,” ujarnya.

Ditempat yang sama Sekretaris Jendral Lembaga Intelijen Pers Reformasi Republik Indonesia (LIPER-RI) M.Soni,SPdi MSi menegaskan terjadinya terbakarnya lahan perkebunan karet milik Manan.

“Sebenarnya surat dari bapak Karneli selaku Kepala Desa Ulak Embacang, Kecamatan Sanga Desa pada tanggal 20 Oktober 2015 yang lalu no.475./223/2009/2015 kepada pihak PT IBP. Bahkan, Sekretaris Dewan Provinsi Sumatera Selatan pernah juga melayangkan surat sebanyak 2 kali kepada Bupati Musi Banyuasin No.593/1858/2016 Tanggal 22 Juni 2016 yang lalu, namun dikonfirmasi kepada pihak staf bagian umum Bupati Muba, arsip surat tersebut tidak ditemukan. Dan hingga saat ini belum juga ada penyelesaian ganti rugi dari pihak perusahaan IBP kepada pihak korban,” kata soni dengan sedikit nada tinggi.

Lanjut Soni kami dari team LIPER-RI  juga sudah pernah melayangkan surat somasi. “Tanggal 23 Februari 2017 yang lalu yang saat itu diwakili oleh bapak Dedi selaku Manager dan bapak Sulaiman selaku Humas PTIBP dan dari LIPER-RI di beri kuasa penuh oleh pemilik lahan untuk menyelesaikan dengan terbakarnya lahan perkebunan milik bapak manan,” tandasnya.

Soni berharap kepada kedua belah pihak dapat menyelesaikan dengan kekeluarga musyawarah mufakat. “Ya, kalau bisa kasus ini jangan menempuh jalur hukum,” harapnya. (her)

News Feed