oleh

Kejari Kembali Tahan Dua Tersangka Kasus Pagar Makam

PAGARALAM, MS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam kembali menahan dua tersangka lain YH dan RH dalam kasus tindak pidana korupsi dana pembangunan sarana dan prasarana pagar makam pada Dinas Sosial Pagar Alam tahun 2017, Kamis (25/2/2021). Dimana dua tersangka tersebut mangkir dalam pemanggilan sebelumnya.

Kepala kejaksaan Negeri Pagaralam M Zuhri SH MH melalui Seksi Pidsus Hendra Catur Putra SH MH mengatakan, pemanggilan terhadap tersangka sudah sebanyak 3 kali. “Hari Kamis, pagi-pagi mereka bisa hadir kesini, yang bersangkutan akan ditahan, terhitung mulai tanggal hari ini,” jelas Hendra dihadapan wartawan.

Dijelaskan dia, saat ini sudah empat tersangka telah dilakukan penahanan dalam kasus korupsi pembangunan sarana dan prasarana pemakaman Pagar Alam. “Pada hari Senin, 22 Februari 2021 Kejaksaan Negeri Pagar Alam telah menahan terlebih dahulu dua tersangka, yakni GB dan JL. Keempat tersangka ditahan di Lapas Kelas III Kota Pagar Alam selama 20 hari ke depan,” jelasnya.

Dikatakan dia, keempat tersangka disangka melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pelaksanaan pembangunan pagar makam menggunakan dana APBD Kota Pagar Alam sebesar hampir 7 miliar rupiah mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 697.494.937.68,- dari sebanyak 43 paket dan 18 paket diantaranya berpotensi merugikan Negara,” pungkasnya. (len)

News Feed