oleh

Komisi IV DPRD Ogan Ilir Akan Panggil Inspektorat Dan Pihak Terkait Soal Kasus Istri Sekda

Indralaya, MS – Komisi IV DPRD Kabupaten Ogan Ilir akan memanggil pihak Inspektorat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir, serta pihak terkait lainya guna meminta penjelasan dan tindak lanjut kasus Rosmalinda oknum guru yang mendapatkan sertifikasi namun dikabarkan tak menunaikan kewajibanya bertahun lamanya.

Hal itu disampaikan ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Ogan Ilir Amir Hamzah. Dirinya mengatakan akan menggali kebenaran dan membuka selebar-lebarnya terkait kasus yang melibatkan Istri Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Ilir Muhsin Abdullah tersebut.

“Terkait kasus ibu Rosmalinda istri pak Sekda, dalam waktu dekat kita dari Komisi IV DPRD Ogan Ilir akan memanggil pihak Inspektorat, juga dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk kita mintai keteranganya,” terangnya dihubungi melalui seluler.

Namun secara spesifik dirinya belum menyebutkan kapan pemanggilan itu akan dilakukan.

“Selain kasus ibu Rosmalinda, ada kasus lain yang serupa di salah satu SD di Kecamatan Tanjung Raja, yang rencananya akan dilakukan pemanggilan dan di mintai keteranganya dalam waktu yang bersamaan dalam waktu dekat ini,” ungkap Amir.

Dirinya menekankan agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ogan Ilir dapat secara tegas dalam melakukan pengawasan terhadap para tenaga pengajar utamanaya yang telah memiliki sertifikasi.

Sebelumnya, Inspektorat wilayah Kabupaten Ogan Ilir tengah mendalami kasus salah seorang guru yang dikabarkan tak aktif mengajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama atau SMP Negri Di Kabupaten Ogan Ilir dengan kurun waktu setahun lebih lamanya.

Oknum guru Pegawai Negri Sipil atau PNS yang di kabarkan setahun lebih tak menunaikan kewajibanya mengajar di SMP Negri 1 Indralaya itu adalah Rosmalinda Istri Sekda Ogan Ilir Muhsin Abdullah.

Meski tak aktif mengajar namun Rosmalinda tetap menerima gaji serta tunjangan sebagaimana mestinya sesuai hasil sertifikasi yang diterimanya.

Kasus tersebut ramai diperbincangkan publik beberapa waktu lalu dan menjadi isu sentrik karena menyangkut ASN Nomor wahid di Pemkab Ogan Ilir. Beritanyapun membanjiri jagat dunia maya pun dimuat di beberapa media massa online.

Inspektur Daerah Kabupaten Ogan Ilir, Ibnu Hardi mengaku sejauh ini pihaknya telah melakukan tindak lanjut atas kasus tersebut. Mulai dari melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, Kelapa Sekolah, Saksi-saksi seperti halnya murid dan sejumlah guru.

Pihaknya juga mengumpulkan sejumlah berkas pendukung seperti halnya dokumen daftar hadir.

“Setelah ada penemuan itu kita lakukan tindaklanjut seperti halnya pembinaan. Salah satunya meminta yang bersangkutan mengembalikan apa yang menjadi temuan . Tetapi juga tetap memperhatikan hak-hak yang bersangkutan,” ungkap Ibnu kepada awak media di ruang kerjanya. Senin, 10 Juli 2023.

Hak-hak yang bersangkutan yang menjadi pertimbangan itu kata Ibnu, seperti sistem belajar mengajar saat pandemi covid-19 yang masih menggunakan sistem belajar mengajar online via zoom.

Alasan lainya adalah Rosmalinda juga merupakan ketua Dharma wanita Kabupaten Ogan Ilir yang juga memiliki tanggung jawab dalam membantu suaminya dalam mengemban tugas sebagai Sekda Pemkab Ogan Ilir.

“Tetapi tetap kita ajukan untuk di telaah lagi. Apakah yang bersangkutan masih tetap berhak dengan tugas-tugas dirinya dalam membantu suaminya bertugas seperti program Dharma wanita yang juga beliau memiliki surat tugas, jadwal dan progres tersendiri. Disitu juga harus kita pertimbangkan,” tegasnya.

Kalau dalam kedua tugasnya yakni sebagai guru dan Ketua Dharma wanita tidak ada atau tidak sesuai maka itu dihitung dalam hasil akhir temuan yang harus di kembalikan.

“Pelanggaran yang jelas, yakni pelanggaran sertifikasi. Sertifikasi ini kalau dia tidak melaksanakan tugas dia wajib mengembalikan,” jelasnya.

“Untuk jumlah nominal masih terus kita hitung. Kita tidak bisa mengira-ngira harus ada fakta yang sebenarnya kerugianya berapa,”tambahnya.

Yang pasti pihaknya akan memberikan pembinaan, berdasarkan keputusan tim majelis yang nanti akan menentukan seperti apa konsikuensi yang akan diterima.

“Setelah ada pengembalian mungkin akan ada hukuman. Hukuman yang paling ringan yakni penundaan naik pangkat sebanyak 2 tahun,” jelasnya.

Ibnu menerangkan, untuk saat ini masih dalam tahap pelengkapan berkas perkara.

“Tuntutan kita dari inspektorat ini selain sebagai pengawasan, pengembalian kerugian dari temuan itu adalah salah satunya tindakan pembinaan. Untuk menertipkan keuangan baik itu APBN maupun APBD,”terangnya.

Kalaupun nantinya ditemukan terdapat unsur pidana maka pihakanya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian dan Kejaksaan.

Sementara, Kepala BKPSDM kabupaten Ogan Ilir, Wilson Efendi mengatakan, secara tertulis belum ada laporan yang masuk atau pihaknya terima.

“Memang kami menyimak juga terkait berita-berita aktual yang banyak jadi pembicaraan. Sekarang, pembinaan dari kami untuk ibu Rosmalinda sudah kami mutasikan ke sektetariat daerah,” jelasnya.

Menurut Wilson, pihaknya mempertimbangkan mutasi tersebut ke kantor sekda karena posisi yang bersangkutan adalah ketua dharma wanita Ogan Ilir.

“Kalau ada di sekretariat nanti kerjanya lebih fleksibel ketimbang harus jadi guru. Mengingat usia dan pangkat yang sekarang, jadi untuk tugas-tugasnya tidak terlalu berat. Sehingga bisa fokus melaksanakan tugas sebagai ibu dharma wanita,” ungkapnya.

Mengenai dugaan ketidakaktifan Ros sebagai guru yang jarang masuk mengajar di sekolah, pihaknya masih menunggu laporan tertulis.

“Kalau secara umum, misalkan guru tugasnya ya ngajar. Kalau pegawai ya bekerja. Kami belum bisa menerangkan apa hal yang telah di langgar karena belum menerima surat laporan. Sejauh ini hanya ada usulan dari atasan terkait untuk di mutasikan,” bebernya.

Terpisah Kepala Disdikbud Ogan Ilir, Sayadi mengatakan pemberlakuan untuk guru dan PNS sama.

“Bagi guru yang tidak melaksanakan tugas lebih dari yang telah ditentukan ya ada sangsi tentunya,”ungkap Sayadi.

Namun, untuk sangsi lebih tepatnya ada di inspektorat. Sesuai dengan tracking inspektorat, harus mengembalikan apa yang menjadi kerugian dan pelanggarannya.

“Ini kan baru isu. Kami belum bisa mengatakan, apa yang jadi isu itu menjadi benar, selama belum ada hasil laporan dari inspektorat terhadap guru tersebut,” Kara Sayadi.(AL)

News Feed