Konsumen Harus Cerdas dan Mandiri

DAERAH, HEADLINE553 views

Palembang, MS – Menjelang Asian Games 2018 di Kota Palembang, seluruh intansi berbenah diri untuk mempersiapkan ajang olahraga terbesar Asia. Tidak terkecuali lembaga Badan Penyelesaian Sengketa Lahan (BPSK Kota Palembang). Ketua BPSK, Ir. Dewi Isnaini M.Si mengatakan, BPSk memiliki visi untuk melindungi masyarakat dalam bidang perlindungan sebagai konsumen. Sering kali masyarakat kurang teliti dalam berbelanja.

“Industri makanan dan minuman akan menjadi perhatian bagi kami . Banyak industri-industri di sektor kuliner yang tidak memperhatikan standar makanannya sehingga dapat merugikan konsumen baik itu berupa kesehatan maupun lainnya”, tuturnya dalam wawancara disela-sela rapat rutin anggota BPSK, di Restaurant River Side, Selasa (6/12).

Lebih lanjut menurut dia, masyarakat sebagai konsumen harus cerdas, mandiri dan laporkan ke BPSK apabila dirugikan oleh produsen. “Masyarakat yang ingin mengadukan aduan silahkan datang ke Seketariat BPSK di Disperindagkop Kota Palembang”, tegasnya.

Hal senada diungkapkan oleh Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumsel yang juga merupakan anggota BPSK, Taufiq Husni menuturkan BPSK akan selalu berbenah diri untuk melindungi masyarakat bahkan menjelang Asian Games. “Kedepan BPSK akan membuka aduan melalui sms dan media sosial. Hal itu dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam hal pelaporan,” tuturnya.

Terkait laporan aduan yang masuk ke BPSK Kota Palembang, Taufiq mengatakan bahwa sepanjang tahun 2016, BPSK Kota Palembang telah menerima 25 aduan, dari 25 aduan itu sebanyak 80 persen sudah diselesaikan dan 20 persen masih dalam proses penyelesaian.

Ia menjelaskan, Kasus sengketa antara konsumsen dengan pelaku usaha didominasi sengketa konsumsen dengan perusahaan leasing dan sisanya dengan perusahaan properti.

Dikatakan dia, tingginya sengketa disektor leasing ini tidak terlepas dari kondisi ekonomi yang kini tengah lesu dimana banyak masyarakat Palembang lebih memilih pembiayaan dengan perusahaan leasing, sementara disatu sisi perusahaan leasing juga memiliki SOP mengenai kebijakan perusahaannya, oleh karena kondisi ekonomi tadi maka banyak konsumen terkendala dengan proses pembiayaannya sehingga terjadilah sengketa.

“BPSK dalam menyelesaikan sengketa selalu menawarkan cara mediasi dan 80 persen dapat diselesaikan dengan baik,” pungkasnya. (za)

News Feed