oleh

M Effendy: Urus KK dan KTP Harus Urus Sendiri

PRABUMULIH, MS – Pembuatan kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), dan akte kelahiran harus diurus sendiri atau tidak boleh diwakilkan. Hal ini dilakukan untuk menghilangkan kemungkinan adanya praktek pungutan liar (pungli).

Kepala Disdukcapil Kota Prabumulih, Drs M Effendy SH mengatakan, saat ini pihaknya melarang segala urusan bentuk kepengurusan administrasi penduduk (Adminduk) diwakilkan orang lain.

“Memang selama ini dalam kepengurusan adminduk pihak Disdukcapil masih mentolerir pihak yang bersangkutan untuk mewakilkan ke pihak lain atau minimal ke ketua RT nya masing – masing. Tapi sekarang tidak boleh lagi, jadi kalau ingin urus adminduk harus yang bersangkutan. Pengecualian untuk buat akte kelahiran yang harus dilakukan orang tuanya,” ungkapnya, Selasa (25/10).

Hal ini dilakukan, menurut Effendy agar tidak ada praktik pungli di Disdukcapil. “Ya, selama ini masyarakat banyak membayar uang ketika minta dibuatkan KK atau KTP pada pihak lain. Meskipun itu kerelaan dari yang bersangkutan,” pungkasnya.

Bahkan, untuk keterbukaan dalam pembuatan KTP dilakukan diluar ruangan kantor. “Kita ingin pastikan dan buktikan bahwa tidak ada permainan atau proses berbelit-belit dalam buat adminduk. Semuanya dilakukan sesuai prosedur dan tanpa bayaran berapapun. Semuanya transparan,” imbuhnya.

Memang diakuinya, saat ini animo masyarakat dalam pembuatan KTP saat ini sangatlah besar. Sehingga sering menyebabkan blanko E – KTP kehabisan stok. “Tetapi pihak Disdukcapil telah berusaha untuk mengatasi permasalahan tersebut,” tandasnya. (nor)

News Feed