Nunggak Diatas 2 Tahun, Kendaraan Tidak Dikenakan Denda

Palembang, MS – Bagi pemilik kendaraan baik roda dua dan empat yang tunggakan kendaraannya diatas dua tahun keatas bisa segera mengurusnya tanpa dikenai denda dan hanya membayar pokok tunggakan pajak satu tahun terakhir.

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ini berlaku  1 September hingga 31 Desember 2016.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumsel H Muslim mengatakan, kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berdasarkan Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 22 tahun 2016 yang dikeluarkan 18 Agustus lalu tentang pembebasan pokok pajak dan sanksi administratif berupa denda dan bunga atas tunggakan pajak kendaraan bermotor, serta bea balik nama kendaraan bermotor kedua untuk kendaraan nomor polisi dalam provinsi dan kendaraan bermotor nomor polisi luar provinsi yang mendaftar dan mutasi ke Pemprov Sumsel. “Pak Alex (Gubernur Sumsel) yang mengeluarkan peraturan itu,” ujarnya, kemarin.

Hal ini dilakukan, menurut dia, agar pendapatan asli daerah (PAD) dapat meningkat. “3.152.901 kendaraan yang tercatat di Dispenda Sumsel. Hampir separuh dari jumlah tersebut belum membayar pajak dari kurun waktu satu hingga lebih dari dua tahun,” ungkapnya.

Untuk itu, ia mengharapkan agar pemilik kendaraan dapat dengan sadar membayar tunggakan pajak kendaraannya. “Minimal 40 persen dari jumlah yang tidak membayar pajak tersebut bisa mulai ikut dalam program ini,” imbuhnya.

Dikatakan dia, pihaknya, menargetkan minimal yang masuk Rp400 miliar dari estimasi Rp700 miliar, baik PKB maupun BBN-KB kendaraan yang nunggak.

“Masyarakat yang memiliki kendaraan yang menunggak pajak lebih dari dua tahun cenderung enggan membayar pajak karena dendanya yang semakin membengkak. Dengan adanya pembebasan pajak ini, diharapkan masyarakat mulai membayar pajak kembali untuk tahun-tahun selanjutnya dan tidak dibiasakan lagi untuk menunda-nunda pembayaran pajak karena akan semakin membengkak,” tuturnya.

Pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administratif berupa denda bunga untuk kendaraan bermotor yang menunggak 2 tahun keatas sehingga hanya dipungut pokok tunggakan pajak 1 tahun terakhir dan pajak pokok 1 tahun berjalan sesuai dengan jatuh temponya pajak.

Ia menyontohkan, jika WP menunggak pajak selama tiga tahun yakni 2013-2015, pada tahun berjalan 2016 ini, maka WP tersebut akan dikenakan pajak tahun berjalan 2016 dan 2015. Sedangkan untuk pajak yang menunggak pada 2013 dan 2014 dibebaskan.

“Aturan pembebasan pajak ini pun berlaku untuk pajak Jasa Raharja atau ikut menyesuaikan. Lalu pembebasan pengenaan BBN-KB terhadap pendaftaran kendaraan bermotor nomor polisi dalam provinsi dan kendaraan bermotor yang berasal dari luar provinsi pun bisa segera mendaftar bersama Samsat dengan aturan yang sama,” jelasnya. (rin)

 

News Feed