Nyetrum Ikan Warga Rawas Ilir Diamankan

MUSIRAWAS, MS – Apes dialami YA warga Dusun V Desa Beringin Makmur I Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Mura. Pasalnya saat tengah asyik menyetrum ikan dialiran sungai Rawas yang ada di Kelurahan Bingin Teluk, Minggu (18/3) sekitar pukul 14.00 Wib tertangkap satgas Forum Persatuan Peduli Aliran Sungai Besar Kecil.

Kapolres Mura, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Rawas Ilir, AKP mengatakan Minggu (18/3/2018) satgas FPPAS melakukan giat patroli disepanjang aliran sungai Rawas. Saat melintas di Kelurahan Bingin Teluk Kecamatan Rawas Ilir melihat satu perahu ( biduk,red) milik warga sedang menangkap ikan secara ilegal dengan menyetrum.

“Tersangka YA nyetrum ikan bersama temannya DN namun tersangka DN melarikan diri saat hendak ditangkap,” jelasnya.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit perahu berwarna hitam beserta mesin perahu berwarna merah dengan merk motoyama,1 (satu) unit mesin genset kecil berwarna biru dengan merk motoyama, 1 (satu) buah sanggih yang dililit kabel dan diikat pada sebatang bambu yang berisikan ikan hasil tangkapan, 1 (satu) buah rajut tempat penyimpanan ikan hasil tangkapan.

“Saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan di Polsek Rawas Ilir dan tersangka akan kita kenakan Garsal 85 UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan,” tambahnya. (dhiae)

News Feed