Oknum Caleg Terindikasi Mempolitisir PIP Dilapor

LUBUKLINGGAU, MS – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) akhirnya melaporkan oknum caleg Partai Gerindra, Endrik Prasetyo ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lubuklinggau, Senin (08/04/2019).

Pelaporan yang teregister dengan nomor 02/Bawaslu-Prov-SS/IV/2019 dilaporkan oleh Sekretaris DPC PDIP Lubuklinggau, Hambali Lukman dan diterima oleh Anggota Bawaslu Lubuklinggau, Bahusi.

Materi pelaporannya yakni dugaan pelanggaran pemilu yang dapat mengarah pada tindak pidana pemilu yakni dugaan menyalahgunakan program negara dan atau fasilitas negara.

Anggota Bawaslu Lubuklinggau,Bahusi, menyampaikan bahwa sudah ada laporan di Panwascam Lubuklinggau Selatan I dan juga ada pengaduan masyarakat di Panwascam. Sehingga pihaknya menunggu hasil tindaklanjut Panwascam Lubuklinggau Selatan I.

Dia menerangkan bahwa PDI Perjuangan melaporkan Caleg Endrik dari Partai Gerindra. Untuk itu pihaknya akan melakukan kajian apakah memang memenuhi unsur tidak pidana atau adminitrasi pemilu.

“Laporan ke Bawaslu ini akan kami tindaklanjuti kami kaji dalam 14 hari setelah laporan masuk, jadi harus memuat pelapor,terlapor, saksi dan bukti,” kata Bahusi.

Bahusi menegaskan dalam 14 hari ini Bawaslu akan menindaklanjuti laporan tersebut mulai dari kelengkapan berkas, bukti dan saksi-saksi.

“Belum bisa disimpulkan pelanggarannya, kalau nanti tindak pidana pemilu maka masuk ke rana Gakumdu, tapi itu nanti kami akan kaji dulu,” tegasnya.

Sementara itu, Hambali berharap Bawaslu menindaklanjuti temuan dan laporan resmi dan pengaduan masyarakat di Panwascam Lubuklinggau Selatan I.

“Kami mensinyalir cara-cara mempolitisir program negara yakni Program Indonesia Pintar (PIP) dilakukan secara masif di Kota Lubuklinggau, anak-anak mengaku mereka diancam harus memilih caleg tersebut, ini cara yang tidak baik,” kata Hambali.

PDI P siap membantu Bawaslu dalam menciptakan Pemilu yang berkualitas, karenanya PDI P melaporkan temuan tersebut secara resmi sebagai Parpol peserta pemilu karena hal tersebut dapat merusak citra demokrasi.

“Berdasarkan pengaduan masyarakat dan saya sudah ketemu langsung dengan siswa siswi SMA N 6 Lubuklinggau memang kuat dugaan pelanggaran itu, mereka diancam harus milih dia, mereka diomongi kalau tidak milih dia uang yang mereka terima itu haram, ada juga yang dia tahu itu anaknya pengurus ranting dana nya ditahan dan banyak lagi pengaduan-pengaduan yang masuk,” pungkasnya. (dhia)

News Feed