MUSIRAWAS, MS – SI (55) warga pasar Beliti Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Mura harus berurusan dengan aparat berwajib karena tertangkap memiliki narkoba jenis ekstasi.
Oknum Ketua RT tersebut ditangkap tanpa perlawanan Minggu (29/4) sekitar pukul 16.00 Wib. Dari tangan tersangka aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) plastik berisikan pecahan pil ekstasi berat bruto 2,45 gram yang disimpan dalam kotak kaleng.
Kapolres Mura, AKBP Bayu Dewantoro mengatakan penangkapan tersangka SI karena adanya laporan dari masyarakat yang sudah resah dengan kelakuan tersangka kerap bertransaksi narkoba dilingkungan pasar muara beliti.
“Tersangka kita tangkap dikediamannya tanpa perlawanan. Pil ekstasi tersebut ditemukan di tumpukan batu di dekat rumah tersangka,” jelas kapolres.
Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya.
“Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan di Mapolres Mura. Dan bagi warga masyarakat saya himbau bila mengetahui peredaran narkoba diwilayah masing-masing untuk melaporkannya keaparat berwajib,” tambahnya. (dhiae)
