oleh

Patuh Pajak 2017, Bapenda Lakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor

PALEMBANG, MS – Guna meningkatkan kienrja dan mengoptimalkan pendapatan pajak di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel melakukan pemeriksaan kenderaan bermotor kepada pemilik kendaraan.

Kepala Bapenda Provinsi Sumsel H Marwan Fansuri didampingi Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol Raden Slamet Santoso SIk, menginformasikan kepada wajib pajak di Sumatera Selatan untuk segera membayar pajak kendaraannya. “Dalam rangka Patuh Pajak 2017 dan patuh dan tertib administrasi surat kenderaan bermotor 2017 kami melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor kepada pemilik kenderaan bermotor,” ujar Marwan Fansuri SSos MM, Selasa (29/8/2017).

Sementara Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes Pol Raden Slamet Santoso SIk, menyatakan bahwa dalam rangka optimalisasi kinerja samsat, mengoptimalkan pendapatan pajak daerah khususnya pajak kendaraan bermotor serta mengoptimalkan ketertiban administrasi kendaraan bermotor dan keselamatan berlalu lintas di jalan raya di wilayah hukum Sumsel, pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat Sumatera Selatan. “Selain peningkatan layanan di point point layanan Samsat, kami akan terus menerus secara bertahab dan berkesinambungan melaksanakan pemeriksaan administrasi kenderaan bermotor di jalan raya yang dilakukan oleh petugas kami dilapangan. Itu semua untuk menyadarkan kita apa hak dan kewajiban baik selaku aparatur negara maupun abdi masyarakat dan hak serta kewajiban selaku warga negara yang baik,” ujar Slamet.

Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk mengecek kelengkapan administrasi surat menyurat kendaraan bermotornya. “Ya, jatuh tempo surat kenderaaan pajak motornya dicek juga dan sumbangan wajib jasa raharja,” pungkasnya.

Terpisah Herryandi Sinulingga selaku kepala UPTB/SAMSAT PLG II bersama Kompol Irwan Andeta SIk, Kasi STNK Ditlantas Polda Sumsel menjelaskan syarat-syarat layanan di kantor Samsat sebagai berikut: pertama, proses teliti ulang 1 tahun harus membawa KTP asli, STNK & Notice pajak asli, serta melampirkan copy tersebut sebagai arsip polri. Kedua, proses 5 tahun harus dilengkapi KTP Asli, STNK & Notice pajak asli, copy BPKB dan cek fisik ranmor. Ketiga, duplikat STNK harus melengkapi KTP asli, laporan kehilangan dari polisi, copy BPKB, cek fisik ranmor dan disertai foto kendaraan. Dan keempat, proses BBNKB II dilengkapi KTP pemilik baru, STNK & Notice pajak asli, cek fisik kendaraan, BPKB asli, kwitansi jual beli diatas materai. “Jadi setiap mau mengurus kendaraan bermotor harus melengkapi persyaratan,” ungkap Lingga. (as)

News Feed