Polsek Rambang Dangku Ringkus Dua Pelaku Curas

MUARAENIM, MS – Diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), Rio (22) Dusun 1 Manunggal Makmur dan Aripin (45) warga Dusun III Blok C Desa Muara Emburung Kecamatan Rambang Dangku, Muaraenim, Jumat (16/6/2017) diamankan jajan Polsek Rambang Dangku.

Keduanya merupakan tersangka pencurian di rumah Suratijo (31), Dusun I Desa Manunggal Makmur pada Jumat dini hari. Selain melakukan pencurian, pqra pelaku juga menganiaya korban dan mengancam dengan sebilah pisau.

Kejadian tersebut bermula, pada Jumat dini hari, rumah orban didatangi empat orang tak dikenal. Salah seorang pelaku mengetuk pintu rumah korban berulang kali sambil memanggil nama korban.

Karena mendengar ada yang memanggil, korban pun lalu ke pintu depan rumah dan melihat dari balik jendela pintu. Setelah itu, korban kembali ke ruang tamu dan menelepon kakaknya, Suratino yang berada di samping rumah korban dan meminta agar melihat siapa yang ada didepan rumahnya.

Saat kembali ke pintu depan rumah, tiba-tiba para pelaku mendobrak pintu rumah pelapor. Akibatnya, korban jatuh ke lantai kemudian salah seorang pelaku langsung memukulnya menggunakan kayu balok sebanyak satu kali ke arah kening kiri korban.

Lalu keempat pelaku masuk ke rumah dan salah seorang pelaku langsung memegang kerah baju korban sambil menodongkan pisau dan berkata “dimana uang?”. Korban pun menjawab bahwa uangnya sudah dititipkan.

Sementara pelaku lainnya mengacak-acak rumah korban untuk mencari uang yang dimaksud. Para pelaku mengambil sebuah handphone merk Oppo dan merk ASUS. Beberapa saat kemudian terdengar suara teriakan “maling..maling” dan para pelaku langsung melarikan diri. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar materi Rp 5juta dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Dangku.

Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Bustomi dan Kasubbag Humas AKP Arsyad didampingi Kanit Reskrim Ipda Raja Tuga, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian curas tersebut.

Mendapat laporan dari korban, pihak Polsek Rambang Dangku langsung mengadakan penyelidikan. Hanya butuh waktu beberapa jam, pada pukul 20.00 WiB, diperoleh informasi keberadaan salah satu tersangka yakni Aripin.

Mengetahui informasi tersebut anggota Reskrim Polsek Rambang Dangku yang dipimpin Ipda Raja Toga melakukan penangkapan di rumah tersangka. Setelah melakukan penangkapan, dilakukan pengembangan dan didapat informasi mengenai keberadaan tersangka Rio Sanepel. “Setelah mendapat informasi tersebut AKP Bustomi, selaku Kapolsek Rambang Dangku ikut membantu dan memimpin upaya penangkapan tersebut di rumah tersangka,” kata Ipda Raja.

Kedua pelaku saat ini telah dibawa ke Mapolsek Rambang Dangku untuk pengembangan lebih lanjut. “Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan Polsek Rambang Dangku guna mengungkapkan keberadaan dua tersangka lainnya yang saat ini masih buron,” pungkas Raja. (dev)

 

News Feed