
Prabumulih, MS – Dua orang pelaku pungutan liar (pungli) terhadap sopir angkutan truk berhasil diringkus polisi. Kedua pelaku yakni Daniel Aprijal (43) serta Julian Perdiansah (20), keduanya warga Jalan Letkol Gani Ependi Rt 5 Rw 8 Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa uang hasil pungli sejumlah Rp 76 ribu, satu unit HP merk Hamer, serta satu unit sepeda motor merk Yamaha Soul warna merah putih tanpa no plat polisi.
Para pelaku pungli dirngkus di Jalan Simpang 5 Kelurahab Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Jumat (29/7) sekitar pukul 04.30 WIB.
Keduanya kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Prabumulih Timur guna kepentingan penyelidikan.
Kapolres Prabumulih, AKBP Arief Adiharsa SIk MTCP melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Sugeng Pranoto membenarkan telah menangkap kedua pelaku pungli tersebut. “Kedua pelaku sedang diperiksa pihak kepolisian,” ujarnya.
Dikatakan dia, tertangkapnya kedua pelaku pungli ini berkat laporan masyarakat. “Mendapatkan informasi itu, kita langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP),” ungkapnya.
Ketika sampai di TKP, polisi melihat kedua pelaku sedang memintai uang dari sopir yang lewat. Dengan sigap, polisi langsung melakukan peringkusan terhadap keduanya. “Kedua pelaku berhasil kami tangkap di dalam hutan,” jelas Sugeng.
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, uang hasil pungli itu dipakai buat beli lem aibon. “Ya, hasil uang pungli itu untuk ngisap aibon,” pungkas Sugeng sambil mengatakan pelaku bakal dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (nor)
