oleh

Rapat paripurna ke VIII dalam rangka membahas LKPJ Bupati Tahun anggaran 2023

LAHAT, MS – Ketua DPRD kabupaten Lahat membuka secara resmi rapat Paripurna ke VIII masa persidangan ke dua tahun 2024 dalam rangka membahas laporan keterangan pertanggung jawaban ( LKPJ ) Bupati Tahun anggaran 2023.

” Sidang Paripurna secara resmi dibuka dan terbuka untuk umum,” tuturnya.

Diruang sidang utama DPRD kabupaten Lahat, nampak hadiri ketua dan anggota DPRD, PJ Bupati, sekda, kepala OPD dan tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD kabupaten Lahat Fitrizal Homizi menyampaikan bahwasanya rapat dalam rangka membahas laporan keterangan pertanggung jawaban ( LKPJ ) Bupati Lahat tahun anggaran 2023.

” LKPJ adalah laporan kepala daerah kepada DPRD yang berisikan informasi penyelengaraan pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran yang disampaikan didalam rapat paripurna,” tutur Fitrizal di dalam sidang Paripurna DPRD, Jum’at ( 22/3/24).

Berdasarkan peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi tentang penyelengaraan Pemerintah daerah yang mana pada pasal 19 ayat 1 berbunyi bahwa kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada para Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat Paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

” LKPJ yang telah disampaikan oleh kepala daerah akan dibahas secara internal melalui panitia khusus yang dibentuk oleh DPRD Lahat sesuai dengan tata tertib DPRD, kemudian berdasarkan hasil rapat tersebut DPRD akan menetapkan keputusan yang akan disampaikan sebagai rekomendasi kepada kepala daerah untuk perbaikan penyelengaraan pemerintah daerah yang akan datang,” sampainya.

LKPJ akhir tahun anggaran 2023 yang disampaikan oleh Bupati Lahat merupakan penjelasan terhadap,arah kebijakan umum Pemerintah daerah, pengelolaan keuangan daerah secara makro termasuk pendapatan dan belanja daerah, penyelengaraan urusan desentralisasi,
Penyelengaraan tugas pembaruan dan penyelengaraan tugas umum Pemerintahan.

PJ Bupati Lahat M Farid,
Menyampaikan LKPJ
merupakan laporan yang berupa informasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan kondisi nyata selama satu tahun anggaran, dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2023.

Kegiatan penyelenggaran Pemerintahan,pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat yang dilaporkan tersebut secara umum telah berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundangan- undang yang berlaku.

“Dalam implementasinya penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Lahat tahun anggaran 2023 mengalami peningkatan ke arah yang lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya, hal ini dapat dilihat dari pelaksanaan program dan kegiatan dimasing-masing Organisasi perangkat,”tutupnya.( NUR/ADV)

News Feed