oleh

Satreskrim Polres OKU Timur berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Rifki Rifaldi

OKUTIMUR, MS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur berhasil ungkap pelaku pembunuhan seorang pelajar atas nama Rifki Rifaldi (13) Warga Desa Gumawang, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur.

Pelakunya adalah inisial RD (15) berdasarkan dari Kartu Keluarga (KK) yang dimilikinya beralamat di Kota Palembang. Namun, saat ini RD tinggal di Desa Tanjung Mas, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, tempat kejadiannya terjadi.

Diketahui sebelumnya, korban Rifki Rifaldi (13) adalah seorang pelajar yang ditemukan tewas oleh warga dengan kondisi yang tidak wajar di sungai yang terletak di Desa Tanjung Mas, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur, pada Jum’at (29/3/2024) lalu.

Terungkapanya pelaku pembunuhan tersebut setelah Satreskrim Polres OKU Timur melakukan beberapa serangkaian penyelidikan dan memeriksa para saksi kurang lebih satu pekan.

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal mengatakan, aksi pembunuhan yang dilakukan tersangka tersebut terjadi pada Senin 25 Maret 2024, sekitar pukul 23.00 WIB.

Berawal saat korban bertemu dengan tersangka di lapak jualan buah duku milik tersangka yang berada di Desa Gumawang, Belitang. Saat itu korban datang dengan sepeda motor Honda Beat Street sekitar pukul 22.00 WIB.

“Sebelum terjadinya aksi pembunuhan tersebut, tersangka RD dan korban Rifki memang telah saling kenal. Namun, tersangka mempunyai niat untuk menguasai sepeda motor korban,” kata Kapolres saat menggelar pers rilis dihalaman depan Mapolres OKU Timur, pada Senin (8/4/2024).

Karena memiliki niat untuk menguasai sepeda motor korban, Kata Kapolres, kemudian tersangka mancari cara dengan melakukan modus meminta ditemeni ke Desa Tanjung Mas dengan alasan untuk mengambil duku yang akan dijual di lapak tersebut.

Saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di sebuah jembatan sungai Pasipatan, di Desa Tanjung Mas, tersangka meminta korban untuk berhenti dengan alasan ingin mengambil duku di sekitar lokasi tersebut.

Namun, di lokasi itu, tersangka tiba-tiba mengambil kayu karet sepanjang sekitar 1 meter dan menghantam punggung dan kepala korban.

Setelah korban lemas namun masih bergerak, tersangka mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan tali dari pelepah pisang kering.

Setelah korban diikat, kemudian korban dibopong ke pinggir sungai kecil Pasipatan, masih dalam kondisi setengah sadar.

“Tersangka kemudian mengakui bahwa korban sempat meminta maaf, yang juga dibalas oleh tersangka dengan permintaan maaf,” katanya.

Setelah saling meminta maaf, tersangka kemudian menjatuhkan korban ke sungai tersebut hingga meninggal dunia.

“Setelah dipastilan korban meninggal dunia, tersangka mengambil jam tangan dan sepeda motor milil korban. Dan tersangka selanjutnya kembali ke lapak jualannya di Desa Gumawang,” jelasnya.

Mendengar heboh atas informasi penemuan mayat korban, kemudian tersangka ketakutan dan pergi ke Palembang dengan membawa sepeda motor korban.

Namun, karena kehabisan bensin, tersangka memarkirkan sepeda motor tersebut di sebuah masjid di Makam Pahlawan Palembang sekitar Minggu 31 Maret 2024.

Setelah beberapa hari beristirahat, tersangka menuju terminal Pasar KM 5 Palembang dan naik bus menuju Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Namun, pelarian tersangka berhasil diketahui berkat ketangkasan dan kesigapan anggota Satreskrim Polres OKU Timur, sehingga tersangka berhasil ditangkap.

“Tersangka berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat 5 April 2024,” ungkap Kapolres.

Selain berhasil menangkap tersangka, anggota juga berhasil mengamankan Barang bukti berupa sepeda motor korban yang telah beberapa hari terparkir di masjid di Makam Pahlawan Palembang.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHPidana dan atau pasal 338 tentang pembunuhan dan atau pasal 365 ayat 3.

“Karena aksinya juga termasuk pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian korban. Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara untuk pasal 340, 15 tahun penjara untuk pasal 338, dan 15 tahun penjara untuk pasal 365,” pungkasnya. (Boy)

News Feed