PRABUMULIH, MS – Perjalanan bandar narkoba jenis shabu-shabu Ujang Murni alias Ujang Mentereng (39) warga Jalan Trisukses Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara akhirnya kandas juga. Tersangka dibekuk anggota Satres Narkoba Polres Prabumulih, Senin (9/1/2017) pukul 12.00 WIB saat bersembunyi dirumah tetangganya di Jalan Trisukses. Dari tangannya polisi mengamankan sabu seberat 2,5 gram senilai Rp 3 juta.
Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti SE melalui Kasat Narkoba AKP Herry Yusman SH didampingi Kanit 1 Ipda Denny Irawan mengatakan, Ujang Mentereng sudah sangat meresahkan masyarakat Kota Prabumulih karena sering kali menjual narkoba jenis shabu-shabu. “Ujang sudah menjadi target operasi (TO) pihak kepolisian,” ungkapnya.
Atas dasar laporan masyarakat, Unit 1 Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah mengetahui Ujang mengedarkan sabu, anggota yang sedang undercover buy langsung menggerebek kediamannya. Rupanya, Ujang saat digerebek kabur dan bersembunyi dirumah tetangganya. Polisi yang mengetahui hal itu dengan mudah langsung menangkapnya. Dan saat digeledah dirumahnya ditemukan dua peket sabu sedang senilai Rp 3 juta.
“Ujang ini menjual sabu dalam partai besar, dan barang bukti ditemukan didalam buku dan dibawa kasur,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 112 tentang Narkotika. “Tersangka terancam dengan 5 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu, Ujang dihadapan penyidik mengakui perbuatannya tersebut. “Memang shabu-shabu punya aku. Rencananya barang itu hendak dijual kepada pemesan,” ungkapnya.
Dikatakan dia, shabu itu didapat dari teman. “Dalam satu minggu sabu itu habis terjual dan keuntungannya buat kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya. (nor)
