EMPAT LAWANG, MS – Desa (Ds) Pancuran Mas saat ini berstatus kelurahan di Kementerian Dalam Negeri. Padahal di Pemerintah kabupaten Empat Lawang dan Pemerintah provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) sudah berstatus desa. Akibatnya, Ds Pancur Mas tidak dapat melaksanakan Pemilihan kepala desa (Pilkades) dan menerima Bantuan Dana Desa.
Hal itu diungkapkan Camat Tebing Tinggi Syafei Marzuki pada saat penilaian capaian kinerja Camat di Kantor Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Selasa (6/9).
Menurut dia, dirinya baru enam bulan menjabat camat di Tebing Tinggi. “Saya baru mau menjabat di Kecamatan Tebing ini,” ungkapnya.
Dikatakan dia, saat ini ada satu permasalahan di Kecamatan Tebing Tinggi yang belum terselesaikan. “Ada satu desa yakni Ds Pancur Mas yang terdata di Kementerian Dalam Negeri berstatus sebagai kelurahan, sementara di Pemerintah kabupaten Empat Lawang dan Pemerintah provinsi Sumsel berstatus desa,” ungkapanya.
Dengan demikian, Ds Pancur Mas tersebut tidak dapat melakukan Pilkades. “Ya, secara otomatis bantuan dana desa juga tidak dapat,” kata Syafei.
Ia melanjutkan agar permasalahan status Ds Pancur Mas tidak menghambat pembangunan di wilayah tersebut, Pemerintah kabupaten Empat Lawang sangat diharapkan dapat memfasilitasi penyelesaiannya. “Mudah-mudahan Pemkab Empat Lawang dapat menyelesaikan permasalahan ini,” pungkasnya.
Asisten I Setda Kabupaten Empat Lawang Lukman Panggarbesi, mengatakan bahwa tim Penilai Capaian Kinerja Camat tahun 2016 terdiri dari beberapa SKPD di lingkungan Pemerintah kabupaten Empat Lawang. Yakni Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu, serta Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
“Terkait status Ds. Pancur Mas, Pemerintah Kecamatan Tebing Tinggi diminta untuk segera mempersiapkan dan melengkapi berkas administrasi agar permasalahan tersebut dapat segera diselesaikan,” ungkap Lukman.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa Camat Tebing Tinggi beserta jajarannya diharapkan dapat memenuhi target perolehan PBB di Kecamatan Tebing Tinggi yang mencapai Rp150 juta, “Ya, karena perolehan PBB tersebut untuk mendukung pembangunan. Sementara pemerintah desa di Kecamatan Tebing Tinggi juga diharapkan dapat mengimbau masyarakat untuk memenuhi kewajibannya membayar PBB,” imbuhnya. (bd)
