oleh

Tiga ASN Diduga Umroh Bersama Paslon Wako, dan Wawako

PRABUMULIH, MS – Tiga pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga pergi umroh bersama Pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM dan H Adriansyah Fikri SH. Ketiga pejabat itu yakni Kepala Bappeda Kota Prabumulih Elman ST, Kabag Hukum Kota Prabumulih Beni SH, dan Kabag Keuangan Kota Prabumulih Bustomi.

Perjalanan umroh ketiga ASN tersebut, dinilai banyak pihak terdapat kejanggalan. Karena, ketiganya mengajukan cuti untuk umroh pada saat Paslon Wagub, Wako dan Wawako yang juga tengah melakukan umroh bersama keluarganya. Bahkan, beredar foto di sosial media ketiga ASN itu sempat foto bersama di bandara.

“Ya, saya lihat di facebook teman. Mereka (3 pejabat, red) itu sebelum berangkat umroh sempat foto bersama dengan Pak Ridho (calon walikota), dan pak Fikri (calon Wakil Walikota),” ungkap sumber yang enggan namanya ditulis di media, Senin (19/2/2018).

Padahal menuru dia, ASN tidak dibenarkan ada keberpihakan dengan Paslon tertentu. “Itu merupakan pelanggaran sebagaiman diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2011 tentang Disiplin PNS, serta PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinanan jiwa Korps dan kode Etik ASN. ASN harus netral, ASN tidak boleh terlibat politik praktis,” jelasnya.

Terhadap informasi dan dugan kepada ketiga ASN itu. Beberapa awak media melakukan konfirmasi kepada Sekda Kota Prabumulih M.Kowi S.Sos. M.Si, atas kebenaran izin cuti ketiga ASN tersebut.

M Kowi mengakui ada tiga ASN Pemkot Prabumulih yang mengajukan cuti dan telah disetujui izin cutinya. “Pak Bistomi, Pak Elman, Pak Beni. Ketiganya cuti sesuai dengan haknya dan tujuannya untuk umroh beribadah, tidak mungkin akan saya halangi atau tidak saya setujui,” tegasnya.

Ketika ditanya awak wartawan, kalu ketiga ASN itu, diduga umroh bersama Paslon Wako, Wawako dan Wagub Sumsel, Kowi menuturkan dirinya tidak mengetahui hal tersebut. “Mungkin itu secara kebenaran saja, travel yang melakukan keberangkatan umroh ketiga ASN itu, kebenaran travelnya sama, yang memberangkatkan Paslon Wako dan Wawako. Tapi ketiga ASN itu cuti sesuai dengan hak mereka dan telah sesuai dengan peraturan,” ungkapnya.

Kalau ketiga ASN itu dikatakan telah melanggar peraturan, sebagaimana dalam, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2011 tentang Disiplin PNS, serta PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinanan jiwa Korps dan kode Etik ASN, dirinya belum melakukan pemroses kearah tersebut. “Untuk melakukan proses itu butuh bukti,” pungkasnya. (nor)

News Feed