oleh

Vonis Rendah Putusan Pengadilan Negeri Lahat, JPU Telah Daftarkan Memori Banding Ke PT

LAHAT – Vonis Pengadilan Negeri (PN) Lahat 2 tahun 8 bulan yang dianggap rendah atas kasus pencabulan yang menimpa anak dibawah umur sebut saja Bunga (15) membuat banyak reaksi di semua kalangan. Bahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan telah mendaftarkan memori Banding Ke Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Selatan (Sumsel) atas putusan tersebut.

“Beberapa hari yang lalu Jaksa Penuntut Umum telah mendaftarkan memori banding Ke Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan,” tegas Kajari Lahat Gunawan Sumarsono SH melalui Kasi Intel Kejari Lahat Zitt Muttaqin, Rabu (15/11/2023) siang.

Sementara Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Dapil VII dari Partai Perindo melingkupi wilayah Kota Pagar Alam, Lahat, dan Empat Lawang Rudi Hartono menyoroti atas putusan Pengadilan Negeri Lahat yang memutuskan kepada pelaku persetubuhan hanya di vonis dengan hukuman dua tahun delapan bulan kurungan.

“Saya selaku Anggota DPRD Provinsi Sumsel meminta agar kiranya pihak Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan memberikan keputusan banding yang seadil-adilnya untuk memberi efek jerah kepada pelaku persetubuhan anak di bawah umur tersebut,” ungkapnya.

Di sisi lain Bung Nata Ketua LSM BAKKIN Kabupaten Lahat angkat bicara akan putusan vonis tersebut. Ia memberikan aprisiasi JPU Kabupaten Lahat telah mendaftarkan memori banding ke Pengadilan tinggi Sumatera Selatan. “Saya selaku aktivis mengecam keras atas perbuatan pelaku kepada korban, sehubungan hal tersebut saya mohon kepada pengadilan tinggi Sumatera Selatan agar kiranya dapat memberikan keadilan yg seadil-adilnya atas musibah yg dialami oleh korban,” tegasnya.

Hal yang sama pihak keluarga tentunya Kekecewaan terhadap putusan kasus persetubuhan anak dibawah umur berapa hari yang lalu, membuat pihak keluarga korban tidak terima atas putusan yang diberikan manjelis hakim Pengadilan Negeri Lahat, sehingga dianggap pihak keluarga korban hukuman tersebut terlalu rendah hanya 2 tahun 8 bulan.

Ar (37) warga Pagar Alam orang tua korban sebut saja Bunga (15) menegaskan bahwa pihak keluarga akan terus berupaya untuk mendapatkan keadilan atas putusan hakim terhadap pelaku yang berhadapan dengan hukum hanya divonis rendah oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat, Provinsi Sumatera Selatan beberapa hari yang lalu.

“Tentunya selaku bapak korban persetubuhan sangat kecewa dengan putusan majelis hakim yang memvonis terdakwa dengan hukuman dua tahun delapan bulan. Kami berharap pelaku dijatuhi hukuman lebih berat dari apa yang di putuskan pengadilan Negeri (PN)Lahat,” tegas Ar, ditanya rekan media.

Masih katanya, seharusnya pelaku mendapatkan hukuman semaksimal mungkin akibat perbuatannya. Sebab pelaku telah merusak masa depan korban. Apalagi beban psikologi korban akan dialami selama hidup. “Karena hukuman yang di putuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Lahat itu tidak seimbang, tidak setimpal dengan kesalahannya yang telah di perbuatnya,” tegasnya.

Senada itu pihak dari keluarga korban Mariana selaku Koordinator liputan media wartasidik tidak terima dengan putusan pengadilan Negeri Kabupaten Lahat.

“Saya akan terus mengawal putusan banding ini sampai keluarga korban mendapatkan keadilan yang memuaskan,” pungkasnya. (red)

News Feed