MARTAPURA, MS – Dalam pelaksanaan kegiatan bantuan hukum non litigasi berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Inspektorat Kabupuaten OKU Timur terkait penyelesain kerugian daerah temuan BPK RI tahun 2012 – 2018. Bupati OKU Timur H Lanosin ST memberikan piagam penghargaan kepada Kejari OKU Timur yang telah berperan dalam pengembalian kerugian daerah tahap pertama terhadap rekomendasi LPH BPK RI tahun 2012 – 2018.
Kegiatan bantuan hukum non litigasi berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Inspektorat Kabupuaten OKU Timur terkait penyelesain kerugian daerah temuan BPK RI tahun 2012 – 2018 serta pemberian piagam ini dilaksanakan di Ruang Rapat Bina Praja Pemkab OKU Timur dan dihadiri oleh Forkompinda, Dandim 04/03 OKU, serta Kapolres OKU Timur, Senin (12/04).
Bupati OKU Timur H Lanosin ST mengatakan, dalam hal penghargaan ini tentu ini adalah suatu upaya sinegritas antara Pemerintah Kabupaten dan Kejari dalam hal ini kerjasama yang ini dituangkan dalam bentuk ksu dengan Datun.
“Dalam melakukan pekerjaan yang menggunakan uang negara ada pihak ketiga yang saat dilakukan adanya pembinaa oleh BPK dan Inspektorat timbul celah kerugian negara. hal ini tertuang dalam bentuk administrasi yang tidak sesuai dengan fisik dilapangan. Artinya dengan besarnya potensi kerugian negara bisa terjadi tanpa adanya pengawalan yang ketat di bidang administrasi dan tentu pihak ketiga harus diberi masukan oleh pemerintahan jangan sampai temuan ini tidak dapat dikembalikan. Dengan kerjasama yang baik, kurang dari 2 bulan Kepala Kejari OKU Timur dapat menstimulan sehingga potensi kerugian negara dapat dikembalikan dgn jumlah yg fantastis hingga mencapai 93 % dari total nilai yang dimohon untuk dipulihkan sebesar Rp 3.829.374.258,-.
“Sudah sewajarnya saya atas nama pribadi dan pemerintah memberikan penghargaan karena dari potensi yang dikembalikan itu sangat luar biasa. Dikemudian hari besar harapan Bapak Kajari dan seluruh tim yang bekerja dapat membimbing kami sehingga potensi kerugian negara dapat dikembalikan ke kas kabupaten Oku Timur,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati OKU Timur berharap agar Inspektorat pada waktu penerimaan pengerjaan inspektorat harus terlibat di dalamnya supaya potensi kerugian negara tidak banyak ditemukan.
Sementara, Kasi Datun Kejari OKU Timur Arifin SH menerangkan, berdasarkan ketentuan pasal 30 ayat 2 UU no 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dan adanya surat permohonan SKK dari pihak Inspektorat Kabupaten OKU Timur no: 700/21/inspekt/21 tanggal 12 Januari 2021 perihal permohonan penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK) penyelesaian kerugian daerah temuan BKP RI tahun 2012 – 2018 terhadap Pihak ke tiga, khususnya pihak ketiga yang telah melaksanakan pekerjaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten OKU Timur kemudian Kepala Kejari OKU Timur menyetujui permohonan tersebut dengan menerbitkan SKK sebanyak 33 buah dan kemudian Kepala Kejari OKU Timur mensubtitusikan kepada tim Jaksa Pengacara Negara melalui kuasa subtitusi sebanyak 33 buah untuk 33 pihak ketiga yang punya kewajiban untuk mengembalikan kerugian daerah Dengn total nilai yang dimohon untuk dipulihkan sebesar Rp 3.829.374.258,-
“Terhitung sejak tanggal 17 Januari 2021 hingga akhir maret 2021 tim JPN telah berhasil memulihkan sebesar Rp 3.563.899.935,- atau sekitar 93% dari nilai aset berhasil dipulihkan, sisanya rencana akan dilanjutkan tahap berikutnya,” terangnya.
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Timur DRS Akmal Kodrat SH M.Hum mengutarakan, permasalahan yang paling krusial adalah terkait dengan pengelolaan keuangan negara atau daerah.
“Kita memahami bersama, pemerintah pusat serta konstitusi mengamanatkan kita dalam melakukan pengelolaan keuangan negara harus secara jujur, efektif, efeksien, akuntabel, terukur dan terarah. Namun semua baik pemerintah pusat maupun daerah pun menyadari apa yang menjadi cita- cita, apa yang di gariskan secara formil tidak begitu saja bisa dilaksanakan 100%. Apa yang diharapkan oleh undang-undang pada faktanya tidak 100 % bisa terwujud. Salah satunya dalam pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten OKU Timur, baik itu sengaja atau tidak disengaja, baik itu kealpaan atau ketidak fahaman dalam pengelolaan keuangan daerah selalu menimbulkan permasalahan dalam pertanggung jawaban,” ungkapnya.
Lebih lanjut Akmal Kodrat menekankan, pengguna anggaran negara harus mampu mepertanggungjawabkan ketika terjadi kelebihan atau potensi adanya kerugian daerah.
“BPK sebagai lembaga audit tidak memberikan rekomendasi kepada Kejaksaan Negeri OKU Timur, tetapi memberikan rekomendasi kepada OPD atau Pemerintah Daerah tentang kelebihan bayar yang berpotensi bisa menimbulkan kerugian negara. Saya mewakili Kejaksaan RI sangat mengapresia karena dengan kesadaran dan itikat baik, Inspektorat Kabuoaten OKU Timur telah meminta Kejari OKU Timur untuk menindaklanjuti rekomendasi dari BPK,” ujar Kajari dalam sambutannya.
Kajari OKU Timur meneruskan, Sejalan dengan semangat reformasi Kejaksaan RI yang dicanangkan Jaksa Agung dengan semboyan kejaksaan terus bergerak dan berkarya. Terkait Undang – Undang Kejaksaan yang salah satunya memulihkan kekayaan negara. Kegiatan pagi hari ini diharapkan kedepan untuk mengikuti langkah dari inspektorat Kabupaten OKU Timur tersebut.
“Jangan menunggu kami harus dengan terpaksa melakukan upaya penegakan hukum. Segera limpahkan kepada kami, ajukan permohonan kepada kami untuk membantu pemulihan kerugian negara sebelum dilakukan audit oleh BPK,” pungkasnya. (Boy)
