Diduga Miliki Sabu-Sabu, Pasangan Suami -Istri Berhasil Dibekuk

KRIMINAL382 views

PALI, MS – Diduga menyimpan, memiliki dan mengedar narkoba, berjenis sabu-sabu, Rohman (46) dan Yana (40) warga Dusun I Desa Prambatan Kecamatan Abab, berhasil diamankan petugas satuan reskrim Kepolisian Sektor Penukal Abab. Rabu (24/1).

Dikatakan Kapolres kabupaten Muara Enim AKBP Leo Andi didampingi Kasubaghumas AKP Arsyad melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Acep Yuli Sahara SH, penangkapan kedua pasangan suami-istri, yang diduga memiliki, menyimpan serta mengendarkan narkoba berjenis sabu-sabu.

“Penangkapan pun berdasarkan laporan masyarakat yang sering diresahkan, oleh karena itu satreskrim polsek penukal abab melakukan upaya penyelidikkan,  kedua pasangan suami-istri, membuka usaha warung di Jalan Batubara PT Epi,” ujarnya.

Dia menambahkan biasanya narkoba tersebut, dijualkan kepada supir truck batubara, pengerbekkanpun langsung diwarung miliknya, dan ditemukan barang bukti berupa narkoba berjenis sabu-sabu berbentuk kristal putih.

“Keduanya dikenakan pasal 112, 114,127 UU No 35 Tahun 2009, tentang narkoba menyimpan, memiliki, dan mengedarkan barang tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti, berupa 4 (empat)  paket kecil kristal putih diduga narkoba jenis sabu-sabu, 1 (satu)  paket besar kristal putih diduga narkoba jenis sabu-sabu, 2 (dua)  buah timbangan digital, 8 (delapan) buah pirex, 3 (tiga) unit Handphone, 2 (dua) bal kantong plastik klip,7 (tujuh) buah jarum suntik 2 (dua) buah sekop,” tuturnya.

Bukan itu saja petugas mengamankan 3 (tiga)  buah korek api, uang tunai Rp. 398.000.- ( tiga ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah), 1 (satu)  buah bong,  1 (satu)  buah kaleng rokok gudang garam wadah/ tempat penyimpanan sabu-sabu, dan melakukan melakukan penyelidikan guna pengembangan. (rel/yeng)

News Feed