Progress tersebut dinilai dengan dilaksanakannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perda RTRW, RPJMD Dan terlaksana dengan baik pemilukada di DOB tersebut. Dengan telah dilaksanakan beberapa aturan yang ada diharapkan seluruh kegiatan di DOB itu sendiri sesuai dengan aturan yang berlaku. Hanya saja Sumarsono meminta kepada Kepala Daerah DOB untuk menyelesaikan beberapa Pekerjaan Rumah DOB. Kepala Daerah diminta untuk tidak ketergantungan dengan dana hibah induk, Pemerintah setempat harus memacu Percepatan pertumbuhan ekonomi menuju DOB yang maju dan mandiri.
“Sejahterakan masyarakat dengan akselerasi yang ada,” pintanya.
Sementara Bupati Musi Rawas Utara, H. Syarif Hidayat mengatakan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Musi Rawas Utara terus berbenah untuk mensejahterahkan masyarakat. Berbagai kegiatan telah dilaksanakan berbagai sektor guna memancing pertumbuhan ekonomi warga.
“Evaluasi ini akan kita pelajari letak kekurangannya dan kita benahi, “kata H. Syarif Hidayat. (dhiae)
