PAGARALAM, MS – Dua dari tiga pelaku penodongan handphone (Hp) diringkus anggota Reskrim Polres Pagaralam. Para pelaku itu dibekuk dirumahnya masing-masing, Rabu (24/6/2021) sekitar pukul 19.00 WIB. Kedua pelaku itu yakni RM (18) warga Kabupaten Empat Lawang dan RH (17). Sedangkan ED saat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, tertangkapnya kedua pelaku berdasarkan laporan korban NH. Dimana pada tanggal 8 Juni 2021 di area Villa Besemah Kecamatan Dempo Utara Kota Pagar Alam tiba–tiba datang 3 (tiga) orang laki–laki tidak dikenal menghampiri korban dan langsung menodongkan senjata tajam jenis pisau memaksa saksi dan korban menyerahkan HP milik korban.
“Karena merasa terancam akhirnya korban memenuhi keinginan pelaku,” jelas Kasat Kasat Reskrim Polres Pagar Alam AKP Najamudin, SH.
Mendapatkan laporan itu, Kasat Reskrim Polres Pagar Alam AKP Najamudin, SH yang baru dilantik bersama Kanit Pidum IPDA Erwin melakukan penyelidikan. Alhasil didapatlah keberadaan para pelaku.
Kemudian Team Buser Polres Pagaralam langsung menangkap tersangka RH dan RM sedangkan untuk tersangka ED (DPO) pada saat digebrek dirumahnya tersangka tidak berada ditempat.
“Saat ini kedua tersangka RM dan tersangka RH berikut dengan barang-bukti berupa 1(satu) buah HP OPPO A1K dan 1(satu) bilah senjata tajam jenis Keris dibawa ke Polres Pagaralam guna pemeriksaan lebih lanjut dan atas perbuatan ini polisi menjerat tersangka Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” ungkap Kasat. (Len)