
PRABUMULIH, MS – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya keok dihajar timah panas polisi. Kedua pelaku itu Depriyansyah (21), warga Jalan Bukit Lebar Kelurahan Majasari Kecamayan Prabumulih Timur dan Heri Irawan (22), warga Perumahan Arda Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur. Depriansyah dihadiahi dua peluru bersarang dikaki kiri. Sedangkan Heri Irawan satu peluru mengenai kaki kirinya.
Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit motor masing-masing merk Yamaha Vixion tanpa plat nomor yang merupakan hasil curian. Lalu, sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi BG 4644 AAP milik pelaku Heri serta satu unit kunci T yang sering digunakan kedua pelaku untuk melakukan pencurian.
Keduanya diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur, Rabu (3/8) sekitar pukul 01.00 WIB, saat sedang makan nasi gemuk di sebuah warung di kawasan Alai Batu Kelurahan Prabumulih Kecamatan Prabumulih Barat.
Kapolres Prabumulih, AKBP Arief Adiharsa SIk MTCP melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Sugeng Pranoto didampingi Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Aiptu Rikiyanto Atmaja membenarkan ditangkapnya kedua pelaku curamnor. “Saat ini kedua pelaku sedang diperiksa secara intensif oleh pihak kepolisian,” ujarnya.
Tertangkapnya kedua pelaku, dikatakan Sugeng berdasarkan laporan korban Surya Bhaskara, warga Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur, Selasa (2/8) sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam laporan korban dengan nomor LP /B/72/111/2016/SUMSEL/PBM/Sek Pbm Timur tersebut menyebutkan, korban kehilangan sepeda motor Vixion warna merah hitam miliknya ketika tengah berkunjung ke warnet Imperium di Jalan Padat Karya Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur.
“Sudah mendapatkan laporan korban, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku,” ungkapnya.
Ketika hendak ditangkap, kedua pelaku sedang makan nasi uduk ditempat kejadian perkara (TKP). Kedua pelaku terkejut melihat kedatangan petugas. Alhasil, kefua pelaku tak berdaya ketika diringkus petugas.
Namun ketika hendak melakukan pengembangan, kedua pelaku berusaha kabur dan melawan petugas. Tak pelak, petugas langsung memberikan tembakan peringatan. Tapi tidak digubris oleh kedua pelaku. Dengan terpaksa, petugas langsung menembak kedua pelaku tepat mengenai kaki masing-masing.
“Waktu kita minta tunjukkan dimana barang bukti dijual, keduanya mencoba kabur. Terpaksa kami lakukan tindakan tegas,” pungkas Sugeng.
Lebih lanjut, dijelaskan Sugeng, kedua pelaku sudah sering melakukan tindak kejahatan. Khusus tersangka Defriansyah sudah 10 kali melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah hukum Prabumulih. “Kedua pelaku diancam dengan Pasal 303 KUHP tentang pencurian dengan ancamannya 5 tahun hukuman penjara,” imbuhnya.
Sementara itu, pelaku Defriansyah mengakui perbuatannya tersebut. “Motor itu kami jual ke daerah Tanjung Bulan Kabupaten Ogan Ilir. Motor itu kami jual dengan harga Rp4 juta. Duetnya kami bagi tigo,” jelasnya.
Diakuinya, diri telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 10 kali. 8 aksi pencurian dilakukanya bertiga dengan rekannya yakni Heri dan FS (buron,red). Sisanya saya lakukan bersama teman lain,” pungkasnya. (nor)
