MUSI RAWAS, MS – Meski sudah sering dihimbau agar tidak membawa senjata tajam, namun masih banyak masyarakat yang tidak mengindahkan. Terbukti Rabu (1/11/2017) sekitar pukul 16.30 WIB satu orang kedapatan membawa senjata tajam.
Tersangka adalah Edi Saputra (28) warga Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas. Ia ditangkap saat melintas di Jalan Poros Desa Karya Teladan Kecamatan Muara Kelingi.
“Awalnya anggota kita melakukan patroli rutin guna menciptakan situasi Kamtibnas agar dapat memberikan rasa aman. Sewaktu melakukan patroli dan anggota memantau situasi kambtimas selanjutnya anggota melihat seseorang yang mencurigakan sedang berjalan ,dijalan poros Kelurahan Muara Kelingi menuju Desa Karya Teladan Kecamatan Muara Kelingi. Sewaktu petugas menyuruh orang tersebut berhenti karena mencurigakan tersangka malah kabur,”jelas Kapolres Musi Rawas AKBP Pambudi melalui Kapolsek Muara Kelingi AKP Trisofa.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan didapat terselip dipinggang sebelah kiri sebilah pisau atau alat tajam. Dengan adanya barang bukti ini pihak kepolisian langsung membawa tersangka ke Mapolsek Muara Kelingi guna dimintai keterangan.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya tersangka terancam pasal 2 ayat 1 UU DARURAT NO 12 TAHUN 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sementara itu tersangka Edi Saputra kepada polisi mengaku sengaja membawa senjata tajam untuk jaga-jaga.
“Iyo pak pisau itu aku bawak dari rumah kalau nak pegi-pegi. Tujuan bawak pisau untuk jago-jago be pak,”jelas Edi. (dhiae)
