MUSIRAWAS, MS – Malang dialami, TA (13) salah seorang siswi SMP warga Desa Jajaran Baru I dusun 3 Kecamatan Megang Sakti,Kabupaten Musi Rawas. Pasalnya ABG tersebut berulang kali diperkosa ayah tirinya hingga hamil, Sigit Purnomo (36).
Pelaku, Sigit menyetubuhi korban yang tak lain anak tirinya sejak Juni 2017 lalu, dan sudah tidak diketahui lagi berapa kalinya.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Megang Sakti, Iptu Romi menerangkan pada November 2017 pukul 14.00 WIB sesaat usai menyetubuhi korban, ibu korban ,Sri Murni, pulang kerumah dan masuk kedalam kamarnya lalu melihat pelaku sedang memakai celana dalam korban sedang berbaring di tempat tidur.
Dikatakannya, pelaku melakukan perbuatan tercela tersebut dengan cara mengancam korban tidak boleh membawa sepeda motor jika menolak melakukan hubungan suami istri.
“Korban pasrah dan perbuatan tersebut sudah sering dilakukan oleh tersangka yang merupakan ayah tiri korban, sampai korban hamil. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polsek Megang Sakti,”terangnya.
Ibu korban melapor ke Polsek Megang Sakti, Kamis (7/12/2017) pukul 23.00 WIB, karena telah menyetubuhi anaknya yang masih dibawah umur.
Sesuai pasal 81, 82 UU RI NO.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Atas dasar Laporan Polisi Nonor:LP/ 23/XII/2017/Sumsel/Mura/Sek Mg Sakti tanggal 07 Desember 2017. Polsek Megang Sakti langsung bergerak dan menangkap pelaku.
“Setelah perbuatan persetubuhan yang diduga dilakukan oleh terlapor terhadap korban yang mengakibatkan korban hamil dan sudah diketahui pihak keluarga dan juga perangkat Desa kemudian untuk menghindari hal yang tidak diinginkan tersangka diamankan dibawa oleh perangkat desa dan keluarga untuk diserahkarahkan ke Polsek Megang Sakti,” pungkasnya. (dhiae)