MUSIRAWAS, MS – Kinerja Sat Narkoba Polres Mura dalam memberantas peredaran narkoba patut diacungi jempol. Pasalnya dalam satu hari dua pengedar dan satu pengguna diringkus dilokasi berbeda, meski barang bukti yang berhasil diamankan hanya berkisar lebih kurang 2.01 gram.
Selasa (13/3/2018) sekitar pukul 10.00 WIB aparat berhasil mengamankan Yolanda Costarico (23) warga Kelurahan Selangit Kecamatan Selangit Kabupaten Mura di jalan poros rt 9 Kelurahan Selangit tanpa perlawanan. Dari tangan Yolanda aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip sedang berisi tujuh plastik klip kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu dg berat bruto 0,58 gr, satu plastik klip kosong, satu buah bong, satu pirex kaca kosong dan empat pipet plastik.
Berselang 30 menit kemudian tepatnya pukul 10.30 Wib aparat berhasil meringkus Fitra Jaya (25) warga Kelurahan Selangit Kecamatan Selangit, dikediamannya. Dari tersangka Fitra aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa empat belas klip kecil berisi kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,22 gr, satu buah kotak bedak warna putih dan satu bh pipet plastik.
Dua jam kemudian aparat kembali berhasil mengamankan salah seorang pengguna narkoba jenis shabu yakni Syaipulsyah (42) warga Rt 6 Kelurahan Terawas Kecamatan STL Ulu Terawas Kabuaten Mura. Tersangka Syaipulsyah ditangkap di jalan lintas sumatera (jalinsum) tepatnya di Desa Tanjung Beringin Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Muratara.
Dari tangan Syaipulsyah aparat berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal diduga narkotika jenis shabu seberat 0,21 gram yang disimpan disaku celana tersangka.
Kapolres Mura, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kasat Narkoba, IPTU Suryadi mengatakan penangkapan tiga tersangka berdasarkan informasi masyarakat yang sudah resah dengan kelakuan tersangka yang kerap bertransaksi narkoba. Usai menerima laporan aparat langsung melakukan pendalaman dan sial ketiganya apes terpancing pada aparat yang melakukan under cover.
“Dari tiga tersangka yang ditangkap dua diantaranya diduga pengedar dan satu lainnya pengguna. Untuk pendalaman lebih lanjut tersangka dan barang bukti kita amankan di mapolres Mura,” pungkasnya. (dhiae)