LAHAT, MS – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lahat, Subranudin SE MAP didampingi Kepala Bidang (Kabid) PBBP2 dan BPHTB, Meliadi SPdi MM menerangkan, untuk pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBBP2), di triwulan pertama tahun anggaran 2021 target 15 persen sudah terlampaui.
“Dalam pencapaian target, terutama pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBBP2), tidak lepas dari peran Camat, Lurah dan Kepala Desa (kades),” terangnya, Senin ( 19/4/21) diruang kerjanya.
Berdasarkan laporan per 31 Maret untuk triwulan pertama menyentuh diangka Rp 461.125.995 atau setara 21,25 persen, dan target 15 persen telah tercapai dan untuk target secara keseluruhan di 2021 tidak ada perubahan dengan 2020 sebesar Rp 2.170.017.020
Semuanya ini tidak lepas dari peran aktif Camat, Lurah termasuk Kades yang tersebar di 24 kecamatan, 17 kelurahan dan 360 desa.
“Mereka begitu aktif sekali, menjemput bola pada wajib pajak, supaya membayar tepat waktu. Oleh karena itu, kami ucapkan terima kasih atas dedikasinya, ini tiada lain untuk menuju Lahat Bercahaya,” ungkapnya.
Dengan telah tercapainya target di triwulan pertama ini, untuk triwulan ke dua dan seterusnya, semoga dapat melebihi dari sebelumnya
” Disini dibutuhkan peran penting dari para Camat, Lurah dan Kades untuk mengkoordinir dan memberikan arahan, kepada masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu,” tuturnya.
Kepala Bidang (Kabid) PBBP2 dan BPHTB, Meliadi SPdi MM menambahkan, untuk sekedar informasi, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu jenis Pajak Daerah, yang dikenakan atas Tanah dan Bangunan. Adanya PBB karena kepemilikan hak, penguasaan, dan /atau perolehan manfaat, terhadap suatu Tanah/Bumi dan Bangunan. Sedangkan, PBBP2 merujuk pada pasal 1 ayat 37 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah Pajak Atas Bumi dan Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Orang Pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan.
“Dalam pencapaian suatu target,terutama pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan yg (PBBP2), tidak bisa lepas dari peran aktif Camat, Lurah,Kepala dan Kepala Desa (kades) atas sosialisasinya kepada masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu,” tuturnya. (nur)
