Tiga Pencuri Kotak Amal Masjid Diringkus Polisi

HEADLINE, KRIMINAL246 views

MUARAENIM, MS – Tiga pelaku pencurian kotak amal yakni Yogo Krismon (21) warga Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing Kabupaten Muaraenim, Andika (23) dan Roni Iskandar (23) keduanya warga Desa Dalam, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muaraenim, ditangkap karena nekat mencuri kotak amal masjid Baitul Rahman PT TEL, Desa Banuayu, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muaraenim.

Ketiga pemuda ini saat melakukan pencurian kotak amal di Masjid Baitul Rahman terekam CCTV.

Dari informasi yang dihimpun di lapangan, kejadian tersebut berawal dari laporan salah seorang pengurus Masjid Baitul Rahman M Komarudin Soleh (47) mendapat laporan lewat WA dari pengurus masjid Rifman, yang mengatakan bahwa dua buah kotak amal masjid sudah tidak berada lagi ditempatnya.

Kemudian Komarudin dan Rifman sama-sama mengecek rekaman CCTV dan diketahui sekitar pukul 14.55 terlihat dua orang yang tidak dikenal masuk kedalam masjid melalui pintu samping masjid yang terkunci diduga dirusak dengan menggunakan obeng.

Setelah itu kedua pelaku langsung membawa kotak amal masjid secara bersamaan dan keluar dari pintu samping yang telah dirusak. Atas kejadian tersebut Masjid Baitul Rahman PT TEL mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta dan melapor ke Polsek Rambang Dangku Muaraenim.

Atas laporan tersebut, petugas Polsek Rambang Dangku, langsung melakukan penyelidikan dimulai dari rekaman CCTV yang ada di masjid tersebut.

Dari penyelidikan dan berdasarkan informasi dari warga yang mengenal salah satu pelaku di rekaman CCTV yang berambut panjang bernama Andika dan pelaku satunya lagi bernama Yogo.

Lalu anggota Reskrim Polsek Rambang Dangku yang dipimpin Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah dan Kanit Reskrim Ipda Guntur Iswahyudi, langsung melakukan penangkapan di rumah pelaku.

Dari hasil tangkapan akhirnya diketahui satu pelaku lainnya bernama Roni. Kemudian langsung dilakukan penangkapan dan diamankan di Mapolsek Rambang Dangku.

Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono melalui Humas Ipda Yarmi, mengatakan, pihaknya telah mengamankan tiga orang pelaku bersama barang bukti satu buah kotak amal, satu helai jaket dan baju kaos milik tersangka Andika, dan satu unit motor Honda Beat Pop BG 5793 EAA.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dikenalkan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP. (red/al)

News Feed