oleh

2 Tahun Kabur dari Rutan, Risma Diringkus Petugas

PRABUMULIH, MS –Narapidana (Napi) kasus pencurian dan kekerasan yang dua tahun kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Sarang Elang Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU) dengan cara menjebol plafon bersama dua orang narapidana lainnya berhasil diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Prabumulih pimpinan AKP Eryadi Yuswanto SH MH bersama Tim Opsnal Polsek Prabumulih Timur, Jumat (20/10/2017). Pelaku itu yakni Risma Dani (22) warga Jalan M Hatta Bakung, OKU.

Penangkapan narapidana Risma Dani ini berawal ada informasi tentang keberadaan pelaku yang kabur tersebut. Kemudian Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Prabumulih pimpinan AKP Eryadi Yuswanto SH MH bersama Tim Opsnal Polsek Prabumulih Timur yang sudah mengantongi identitas dan ciri-ciri pelaku melakukan kegiatan patroli dan razia di beberapa titik di Jl Lingkar Kota Prabumulih.

Benar saja, tak lama kemudian petugas berhasil mengamankan Risma Dani tanpa perlawanan, kemudian narapidana tersebut dibawa ke Polres Prabumulih.

Setelah dilakukan introgasi Risma Dani diserahkan kepada pihak Rutan Baturaja. Penyerahkan sendiri dilakukan di Gedung Sat Reskrim Polres Prabumulih, Sabtu (21/10/2017).

Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti, SE MM melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Eryadi Yuswanto SH MH saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus narapidana atas nama Rsima Dani. ”Ya, memang, Tim opsnal Sat Reskrim Polres Prabumulih bersama dengan Tim Opsnal Polsek Prabumulih Timur telah berhasil mengamankan salah seorang narapidana yang kabur dari Rutan Baturaja dua tahun yang lalu,” ungkapEryadi sambil mengatakan narapidana tersebut sudah diserahkan kepada pihak Rutan Klas II B Baturaja. (nor)

News Feed