Ayah Tega Setubuhi Anak Tiri

PAGARALAM, MS – Perbuatan keji ini patut untuk tidak ditiru. Pasalnya, pelajar Sekolah Dasar (SD) di Kota Pagaralam inisial Me (11) menjadi korban pelampiasan nafsu bejat (disetubuhi) ayah tirinya.

Kejadian terungkap pada Minggu (06/6/2021) setelah AW saudaranya korban mengetahui bahwa sepupunya Me telah disetubuhi oleh Ayah tirinya. Kemudian AW menceritakan perbuatan tidak senonoh itu kepada saudaranya Wa.

Dihari yang sama korban yang dijejali pertanyaan oleh keluarganya ini kemudian mengakui bahwa dirinya telah dilecehkan oleh ayah tirinya sejak tahun 2020 silam.

Mendengar cerita tersebut Af paman korban tidak tinggal diam, kemudian melaporkan ayah tiri Me yaitu Hd (39) ke Polres Pagaralam.

Berkat informasi akurat dari pihak keluarga, Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polres Pagaralam pimpinan Kasat Reskrim AKP Acep Yuli Sahara yang didampingi Kanit Ipda Erwin Sudiar berhasil menangkap Hd pada Senin (07/07) di Pondok kebun miliknya yang berada di Talang Bandung, Pajar Bulan, Kabupaten Lahat.

Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim Polres Pagaralam AKP Acep Yuli Sahara membeberkan hasil sementara pengembangan pidana bahwa tersangka Hd telah melakukan tindak asusila kepada Me sebanyak lima kali yaitu tiga kali dirumah korban Desa Bumi Agung Kecamatan Dempo Utara, dan yang kedua kalinya Hd lakukan di pondok kebun tempat penangkapan tersangka.

“Dari hasil penangkapan Hd Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak-anak) Polres Pagaralam mengantongi barang bukti 1 buah kasur, dan 1 stel pakaian yang dikenakan korban saat terjadinya tindak asusila tersebut,” ujarnya.

Saat ditemui di gedung Unit PPA ibu korban LA berharap agar tersangka Hd dapat dihukum seberat-beratnya. “Kalau bisa pak dihukum seumur hidup atau dihukum mati” tegas ibu korban.

Sementara AKP Wempi Kayadu selaku Kasubbag Humas Polres Pagaralam memjelaskan untuk tersangka Hd sekarang sudah berada di rutan Polres Pagar Alam guna serangkaian penyidikan lebih lanjut. “Tersangka Hd akan kita jerat dengan Rumusan pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Maksimal 15 tahun Penjara,” jelas Wempi. (len)

News Feed