PAGARALAM, MS – Sat Narkoba Polres Pagar Alam berhasil menangkap salah satu yang diduga bandar Narkoba jenis sabu. Pelaku itu adalah Evandri (44) warga dusun IV Kel/desa Betung Barat Kecamatan. Abab Kab. Penukal Abab Lematang Ilir. Pelaku ditangkap di kawasan Desa Tanjung Cermin, Kelurahan Nendagung, Pagar Alam Selatan Minggu (03 /04/ 2022) sekitar pukul 16.00 Wib.
Kapolres Pagar alam AKBP Arif Harsono, S,ik di dampingi Kasat Narkoba Iptu Sutioso SH, MH, M, si mengatakan terkait penangkapan pengedar narkoba warga Pali setelah anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diarea ini sering terjadi transaksi Narkoba.
Tidak butuh waktu lama tim res narkoba langsung mengecek kebenaran informasi tersebut dan didapati tersangka Evandri yang sering melakukan transaksi narkoba, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Kemudian setelah di lakukan pemeriksaan dan di temukan barang bukti berupa (satu) 1 kantong narkotika yang berisi butiran butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 137.94 gram dengan harga lebih kurang Rp. 152.000.000 (seratus lima puluh dua juta rupiah ) dan 859 jiwa anak bangsa yang terselamatkan.
“Kini tersangka dan barang buktinya diamankan di Mapolres Kota Pagar Alam guna untuk kepentingan penyidikan tindak pidana,” ungkapnya. (Len)

Komentar