MARTAPURA, MS – Tersangka berinisial DAL (41) warga Desa Sumberjaya, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur berhasil diringkus polisi, lantaran nekat melakukan aksi Tindakan Pencurian dengan Pemberatan atau percobaan di wilayah hukum Polres OKU Timur, Selasa (6/4/2020).
Tersangka diringkus setelah nekat ingin mencuri dirumah milik korban Arsidi (32) warga Desa Sumber Harapan, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur, pada Minggu (4/4/2020) sekira pukul 02.00 Wib.
Penangkapan terhadap tersangka diperkuat berdasarkan laporan polisi yang tercantum dalam Laporan Polisi nomor : LP-B / 03/ IV/2021/ Sumsel / OKUT / Sek.Blt II, tgl 04 April 2021.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K,.M.H, Didampingi Kapolsek Belitang II AKP Jhonson SH, melalui Kasubbaghumas IPTU Edi Arianto mengatakan, kejadian berawal pada pukul 02.00 Wib, dimana saat itu korban Arsidi sedang berlatih PSHT yang jaraknya dari rumah korban kurang lebih 200 Meter, tiba-tiba istri korban menghubunginya melalui via Whatshap bahwa di luar balik jendela kamar istri korban ada orang yg sedang mencongkel jendela rumahnya.
Mendengar kabar tersebut, korban mendengar kejadian tersebut korban dengan beberapa temanya bergegas menuju rumahnya. Setibanya di rumahnya, ternyata korban benar melihat ada seorang laki-laki sedang berdiri di dekat jendela kamar rumahnya yang mana saat itu jendela rumah korban sudah terbuka. Setelah tersangka mengetahui kedatangan korban bersama teman-temannya tersangka melarikan diri.
“Melihat kejadian tersebut, korban langsung menghubungi Polsek Belitang II untuk meminta bantuan bersama sama warga untuk melakukan pengejaran,” katanya.
Dikatakan, setelah Anggota Polsek Belitang II mendapat laporan tersebut anggota langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian bersama-sama warga anggota langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka.
“Tersangka berhasil ditangkap, Tersangka mengaku berinisial DAL, saat ditangkap tersangka masih membawa alat yang di gunakan untuk mencongkel Jendela korban berupa satu buah linggis dan satu bilah pisau,” ujarnya.
Berdasarkan introgasi di lapangan, Tersangka mengakui perbuatannya. Selanjutnya anggota langsung membawa tersangka ke Polsek Belitang II untuk penyidikan lebih lanjut .
Akibat perbuatan tersebut tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 363 KUHPidana Jo 53 KUHPidana tentang Tindak Pencurian Dengan Pemberatan atau Percobaan Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Boy)
