MUSIRAWAS, MS – Satu dari dua spesiasilis pencurian dan kekerasan (Curas), Lusi (32), warga Kelurahan Muara Kelingi, akhirnya berhasil diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi di Kota Lubuklinggau, Sabtu (20/8) sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat diamankan, tersangka yang masuk daftar orang (DPO) ini, sempat melakukan perlawanan dengan mengacungkan pisau ke arah petugas polisi. Namun, lantaran petugas tak mau ambil resiko, akhirnya Lusi dihadiahi timah panas di bagian kaki kirinya.
“Tertangkapnya Lusi berdasarkan laporan korban Marso (55), warga Desa SP 3, Temuan Sari pada tanggal 10 Juli 2016 lalu. Saat itu, sekitar pukul 09.30 WIB, dirinya sedang berada di kebun karet miliknya.
Lalu, tiba-tiba datang Lusi dan satu orang temannya langsung menodongkan senjata api laras panjang jenis kecepek kearah kepalanya,” ungkap Kapolres Musirawas, AKBP Herwansyah Saidi melalui Kapolsek Muara Kelingi, AKP Syafrudin.
Dikatakan dia, dalam menjalankan aksinya, Lusi dan kawannya mengikat Masro dengan tali karet dan menyumpal mulutnya dengan kain. Setelah itu, Masro juga diikat oleh Lusi di batang pohon karet dan langsung mengambil kunci motor Honda Mega Pro dan melarikan diri kearah Desa Karya Teladan.
“Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Kelingi dengan nomor laporan LP/39 B/ VII/2016. Sementara satu orang temannya, saat ini masih dalam pengejaran,” ungkapnya.
Tersangka yang didapati informasinya sedang berada di Lubuklinggau, langsung diamankan pihak kepolisian. Setelah diamankan, Lusi juga mengakui perbuatan tindak pidananya, bahkan ia juga mengakui kalau dirinya ikut dalam pencurian satu unit mobil carry futura tahun 2014 silam di Desa Suka Menang dan mengakui kalau dirinya terlibat dalam pembunuhan ibu tirinya tahun 2010 lalu.
“Pelaku ini termasuk pelaku curas sadis, karena sudah banyak yang menjadi korbannya. Hanya saja, mereka tidak melapor karena takut akan dibunuh dengan senjata rakitan,” ungkapnya. (sen)