oleh

Dua Paket PU Perkim OKI Diduga Syarat Penyimpangan

OKI, METRO SUMATERA.COM- Dua paket kegiatan pekerjaan yang ada di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Tahun Anggaran 2022 diduga syarat akan penyimpangan. Dua paket tersebut yakni paket pekerjaan tentang kegiatan penebangan pohon dan pembangunan lapangan tembak yang berlokasi di belakang GOR Perahu Kajang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dan investigasi salah satu lembaga pemantau dan pemeharti anggaran Sumsel, Junaidi SH mengatakan dalam DPA 2022, dijelaskan penebangan pohon tersebut terdiri dari dua jenis yakni penebangan pohon besar dan penebangan pohon kecil, termasuk pembersihan pohon yang ditebang.
Ironisnya, dalam pelaksanaan diduga kuat telah terjadi indikasi penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan Negara.

Anggaran yang dikucurkan untuk kegiatan tersebut untuk penebangan pohon besar senilai Rp 5 juta rupiah per batang pohon dengan penebangan sebanyak enam batang dengan total dana Rp30 juta rupiah untuk penebangan pohon besar. Sementara penebangan pohon kecil dan pembersihannya sebesar Rp2,5 juta rupiah per batang pohon dengan penebangan sebanyak 12 batang pohon. Jumlah dananya mencapai Rp30 juta rupiah.

Jadi dana untuk penebangan pohon besar dan pohon kecil jumlahnya sebesar Rp60 juta rupiah.

“Di lapangan, kami menduga kuat terjadi indikasi mark up harga sekaligus manipulasi jumlah pohon yang ditebang. Sebab diketahui di.OKI khususnya dalam Kota Kayu Agung jumlah pohon besar tidak mencapai yang dimaksud. Begitu juga pohon kecil yang tentu menjadi bahan pertanyaan apa yang menjadi tolak ukurnya. Dan tak kalah menariknya adalah untuk diusut tuntas dana perjalanan dinas dalam kegiatan penebangan pohon dan juga beberapa item lainnya yang terangkum dalam satu program bernama Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (Kehati) yang nilainya cukup fantastis yaitu sebesar Rp 50 juta rupiah.
Begitupun dengan pembangunan lapangan tembak, lanjutnya, dimana kegiatan pembangunan lapangan tembak sebagai sarana olahraga yang menelan dana Rp1,4 Milyar, yang tidak selesai pembangunannya.

“Hasil pantauan media ini di lapangan, pembagunan lapangan tembak itu bukan layaknya lapangan tembak yang berupa gedung sesuai dengan DPA SKPD tahun 2022. Padahal jelas dalam DPA SKPD dijelaskan bahwa kegiatan tersebut berupa pembangunan gedung lapangan tembak dengan pagu anggaran 1,4 Milyar. Bahkan per meter perseginya dianggarkan sebesar Rp. 3,8 juta. Namun, fakta di lapangan lapangan tembak tersebut hanya berupa pondasi yang baru dilantai cor dengan ukuran 50×20 meter. Kemudian ada beberapa tiang yang sudah dipasang sebanyak 48 tiang. Ketinggian pondasinya hanya 50 sentimeter, dengan tinggi tiang setinggi tiga meter.

Dari hasil kalkulasi sementara dana bangunan tersebut tidak mencapai 1,4 Milyar sesuai DPA. Diperkirakan hanya mencapai ratusan juta saja. Itu artinya diduga adanya mark up anggaran,”terangnya.

Dia mengungkapkan melihat kondisi di lapangan pembangunan lapangan tembak tersebut, terkesan mubazir lantaran belum bisa difungsikan sama sekali.

“Kami juga berharap agar aparat penegak hukum dapat menindak lanjuti temuan tersebut,”pintanya.

Sementara itu, Kepala Dinas PU Perkim OKI melalui Sekdin PU Perkim Iqbal ketika dihubungi via ponsel tidak aktif. (tim)

News Feed