BANDAR LAMPUNG, MS – Sebagai bentuk langsung pengkajian terhadap implementasi berbagai ilmu hukum, ditingkat nasional. Fakultas Hukum, Universitas Bandar Lampung (FH UBL) melakukan fieldtrip 2017 keberbagai lembaga hukum negara.
Dosen Pembimbing Fieldtrip FH UBL, Benny K. Limantara, SH, MH membenarkan kegiatan ini yang berlangsung 6-16 Agustus 2017 ini diikuti 178 mahasiswa semester tujuh FH ini. Turut didampingi Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Dr Bambang Hartono SH M Hum, Dekan FH Dr Erlina B SH MH, Sekretaris FH Rifandy Ritonga SH MH, hingga para dosen FH UBL.
Benny membeberkan fieldtrip dilakukan dibeberapa wilayah seperti Jakarta, Jogjakarta, Malang dan Bali. Untuk destinasi kajian hukumnya, dipusatkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Mahkamah Konstitusi (MK), Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen KI KemenkumHAM), hingga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Benny menambahkan, fieldtrip dapat dikatakan sebagai bentuk kuliah lapangan kerja, dieksternal kampus. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan sebagai studi banding bagi maha¬siswa akhir ini, untuk melihat realita praktik hukum dan aplikasinya di masyarakat.
“Setelah (pulang) fieldtrip para mahasiswa, tidak hanya mendapat ilmu, dan pengalaman. Terutama, tentang tugas pokok dan fungsi (tupoksi) tiap lembaga. Kami mengharapkan dari hasil kunjungan ini, mereka dapat mengamati akar rumpun permasalahan, yang diajukan judul riset skripsi,” pintanya.
Selain mengunjungi berbagai lembaga hukum negara maupun objek wisata diberbagai daerah tersebut. Disela fieldtrip, FH UBL juga mengadakan kesepakatan kerjasama bersama Universitas Indonesia (UI) di Jakarta dan Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) di Bali.
“Kesepahaman lingkupnya berupa pengembangan institusi dibidang hukum, mencakup implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat,” ujarnya.
Terkait teknisnya. FH UBL dibantu kedua belah pihak dalam mengembangkan berbagai incubator hukum di UBL, seperti Biro Konsultasi Bantuan Hukum (BKBH), Pusat Studi Konstitusi dan Perundang-undangan (PSKP), hingga Pusat Studi Hukum Perbankan (PSHP), dan Pusat Studi Narkoba (PSN) sebagai pemecah solusi berbagai permasalahan hukum di Lampung.
“Kami memiliki harapan, berbagai lembaga hukum UBL ini berkembang fungsi dan keberadaannya hingga kenasional. Seperti dilakukan UI dan Undiknas yang berhasil menjadikan lembaga hukumnya, direkomendasi berbagai pihak. Guna memberikan berbagai kajian dan solusi ilmu hukum,” paparnya.
Dekan FH UBL Dr Erlina B SH MH, menambahkan field trip berguna memperluas cakrawala tentang pemahaman tugas dan fungsi ditiap lembaga hukum negara tersebut. “Kegiatan ini ajang pembelajaran langsung, guna menambah literatur materi dan praktek diluar perkuliahan. Sambil mentransferkan kembali ilmunya dengan nilai lebih. Agar ada penambahan ilmu hukum secara komperehensif,” tuturnya.
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UBL Dr Bambang Hartono SH MHum, menambahkan fieldtrip ke sejumlah instansi hukum ini berdampak luas bagi penambahan ilmu pengetahuan para mahasiswa. Terutama, dalam kegiatan akademik hingga untuk penelitian dalam rangka penulisan skripsi.
“Kunjungan ini memberikan gambaran dan penjelasan langsung dilapangan mengenai institusi (lembaga hukum negara) yang dikunjungi. Mahasiswa dapat berinteraksi dengan berbagai instansi hukum, sehingga memiliki wawasan mengenai penegakan hukum di Indonesia,” tutupnya. (sal/ril)