oleh

Galian C Ilegal Akan Ditindak

MURATARA, MS – Banyak pelaku penambangan khususnya galian C tak mengantongi izin atau ilegal di wilayah Muratara. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pertambangan Energi dan Lingkungan Hidup (Kadistamben LH) Muratara, H Alfirmansyah, Rabu (10/9).

Menurut dia, para penambangan saat ini banyak tidak mengantongi izin. Bahkan beberapa juga tidak melakukan perpanjangan izin, kendati telah habis masa berlakunya. “Hingga kini, tercatat jumlah pelaku penambang yang tidak memiliki izin masih cukup banyak,” ungkapnya.

Dikatakan dia, berdasarkan aturan undang-undang (UU) yang berlaku, setiap pelaku penambang liar atau yang disebut Ilegal Mining akan mendapat denda dari pemerintah dan hukuman pidana. “Ya, sudah kasi surat peringatan. Kalau masih membandel akan kita tertibkan,” pungkasnya.

Ia menyampaikan, kendati sering diberikan himbauan dan wajib menjalankan prosedur yang berlaku dalam menjalankan usahanya, masih saja banyak pelaku illegal mining yang membandel.

“Akan tetapi sampai saat ini tidak satupun yang mengubris himbauan kami. Kita tidak memiliki wewenang untuk menertibkan, sebab dalam hal itu Distamben-LH hanya sebagai pemantau dan memberi himbauan. Sebab, kewenangan Pemerintah Provinsi Sumsel, termasuk dalam hal perizinan. Hal ini sesuai UU 23 tahun 2013 dan pihak Pemprov telah membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Regional III, Musirawas, Lubuklinggau dan Muratara,” ungkapnya. (sen)

News Feed