Gunlisdi: Seluruh Komponen Masyarakat Dapat Ikut Awasi Pembangunan

BL 5

BENGKULU SELATAN, MS – Pemerintah Desa Muara Pulutan, Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan menggelar Musyawarah Desa (Musdes), Pra Pelaksanaan pembangunan Desa Muara Pulutan Tahun 2019, Kamis (27/06/2019) bertempat di kantor Desa Muara Pulutan.

BL 1Kepala Desa (Kades) Muara Pulutan Gunlisdi, menyampaikan supaya kiranya semua pihak dan seluruh komponen masyarakat dapat ikut andil mengawasi serta mengontrol pembangunan yang bersumber dari Dana Desa (DD). “Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi dan memantau pekerjaan pembangunan yang sumber dananya dari Dana Desa ini,” ujarnya.

Dia juga mengatakan dalam mengawasi pekerjaan masyarakat jangan ragu ataupun sungkan untuk menegur ataupun menyampaikan pendapat, kepada TPK yang sifatnya untuk kebaikan dan kesuksesan. “Ya, demi untuk kemajuan pembangunan yang ada di desa kita ini,” pintanya.

Selain pra pelaksana pembangunan Pemerintah Desa juga menyampaikan pemberlakuan Peraturan desa (Perdes) hewan ternak.

BL 3“Tertanggal 27 juni 2019 perdes aka mulai diberlakukan,” terang kades.

Ia beharap dengan diberlakukanya perdes ini, masyarakat bisa saling bersenergi antara para pemiliki ternak dan petani. “Karena perdes ini diterbitkan bertujuan untuk saling menguntungkan, kami pemerintah desa menghimbau agar kita semua sama-sama mematuhi peraturan yang telah kita sepakati secara bersama-sama,” tutup kades.

Sementara itu Hj. Thri zonarti, SST.M.Kes Camat Seginim terkait Perdes dalam sambutanya kembali menegaskan Perda dan Perdes dibuat bukan untuk merugikan masyarakat tetapi justru sebaliknya agar masyarakat dapat saling diuntungkan. “Terkait masalah denda silahkan disepakati oleh desa masing-masing,” tegasnya.

Acara berlanjut dengan Pengarahan Pendamping Desa Tehnik Infrastruktur (PDTI).

BL 2“Menurut Agung Permana, pembangunan berlandaskan sistem padat karya tunai yang artinya membangun secara swakelola,” pungkasnya.

Adapun kreteria para pekerja. Dilihat dari tingkat ekonomi dan kesehatan warga seperti warga kondisinya masuk dalam katagori pakir miskin, keluarga yang menderita gizi buruk, pengangguran, dan sertengah pengangguran. Mereka layak mendapat prioritas sebagai pekerja, sedangkan untuk pembelanjaan barang material yang akan digunakan mengacu pada Peraturan Bupati NO 21 Tahun 2015 wajib memakai suplayer untuk pembelanjaan Rp50 juta cukup satu suplayer, tetapi bila Rp200 juta maka hrs menggunakan dua suplayer. “Sedangkan dibawah Rp50 juta TPK bisa belanja secara langsung,” jelas Agung.

Besaran dana pembangunan siring pasang dan rabat beton Rp.386,337,150,- dg panjang siring 328 meter dan lebar 75 cm sedangkan untuk rabat dengan kepajangan 63,7 meter dengan lebar 2,5 meter dan 2 meter hal ini diungkapkan ketua TPK Nero Teguh Putra.

Musyawarah di hadiri Camat Seginim Hj. Thri Zonarti, SST, M.Kes, kapolsek Seginim AKP Thabroni B yang diwakili Rahmad, Babinsa Seginim Sersan Efendi, para pendamping desa dan tenaga ahli, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang diwakili anggota Indra Budi, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda,perangkat desa dan masyarakat Desa Muara Pulutan.

Kegiatan dilanjutkan dengan peletakan batu pertama yang dilakukan secara simbolis. (bajul/adv)

News Feed