LUBUKLINGGAU, MS – Pertumbuhan ekonomi dan kemajuan Kota Lubuklinggau yang terbilang begitu pesat sejak beberapa tahun terakhir, tidak diiringi dengan kontribusi pelaku bisnis, khususnya perusahaan dalam merealisasikan program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Sosial Responsibility (CSR) yang mestinya harus maksimal.
Wakil Walikota (Wawako) Lubuklinggau, H Sulaiman Kohar mengakui, jika kontribusi perusahaan atau pelaku bisnis melalui dana CSR memang masih minim. Terlebih, program ini yang sifatnya isidensil, sehingga tidak begitu dirasakan manfaatnya bagi masyarakat banyak.
“Memang perannya kurang maksimal, tapi bukan berarti tidak memberikan kontribusi kepada daerah,” ungkapnya usai menghadiri Rapat Paripurna di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau, Rabu (7/9).
Rapat yang juga membahas terkait penerbitan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pelaksanaan CSR di Kota Lubuklinggau tersebut, diakui Wawako diharapkan bisa bermanfaat nantinya terhadap pembangunan daerah jika aturannya telah diterapkan.
“Jadi hal ini kita bahas juga. Supaya nantinya terkait CSR bisa diatur dengan payung hukum yang jelas. Apalagi, selama ini penyelenggaraan atau realisasi CSR masih dilakukan sendiri-sendiri, sehingga nominal serta arah penggunaan dana CSR sulit dipantau,” kata dia.
Ia menyampaikan, dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) terkait hal ini, diharapkan arah penggunaan dana CSR bisa lebih terprogram, sehingga masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya.
“Tadi ada 3 Raperda yang dibahas, salah satunya terkait CSR. Dewan juga meminta kepada kita, supaya pelaksanaan Perda yang sudah ada saat ini, untuk bisa lebih diawasi pelaksanaannya. Jadi, tidak cuma jadi arsip aturan saja,” ungkapnya. (sen)