Nyamar Jadi Pegawai Leasing, 3 Pencuri Dump Truck Diringkus

HEADLINE563 views
Tiga pencuri dump truck diringkus polisi.
Tiga pencuri dump truck diringkus polisi.

MUSIRAWAS, MS – Jajaran Satreskrim Polres Musirawas, berhasil mengamankan tiga orang dari empat tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang beraksi di wilayah hukum Polres Musirawas. Penangkapan ketiganya, dilakukan di Jalan Hibrida III, Gang Mayang 4 Kelurahan Lingkar Timur Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu , Kamis (28/7) sekira pukul 00.30 WIB.Ketiga pelaku dimaksud yakni Fatria Muhammad Syarfie (30), warga Jalan Hibrida III Gang Mayang 04 Kelurahan Lingkar Timur Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu, Ferdiyansyah (25), warga Kelurahan Tanjung Raya Kecamatan Lubuklinggau Utara dan Beri Atmaja (33), warga Megang Lintas Lubuklinggau Utara.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil Dump Truck berwarna kuning BG 8244 LG milik korban dan satu unit mobil Agya Warna Merah milik pelaku yang digunakan untuk beraksi. Guna kepentingan penyelidikan, pelaku berikut barang bukti kini diamankan di Mapolres Musirawas.

Kapolres Musirawas, AKBP Herwansyah Saidi melalui Kasat Reskrim Polres Musirawas, AKP Satria Dwi Dharma mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan korban melalui laporan Polisi No LP /B-130/ VII/2016/SS/Res Mura. Dalam laporan tertanggal 23 Juli tersebut, pelaku yang berjumlah empat orang berhasil membawa kabur mobil Dump Truck milik korban, setelah sebelumnya menyamar sebagai pegawai leasing yang akan menyita kendaraan.

“Kejadiannya di Jalan Selangit Desa Taba Tengah Kecamatan Selangit. Mobil korban dihadang oleh mobil pelaku. Kemudian pelaku langsung menyuruh korban turun dan menunjukkan surat penyitaan dari leasing. Selanjutnya mobil tersebut langsung dibawa kabur oleh pelaku,” ujarnya.

Petugas yang mendapat laporan korban kemudian melakukan penyelidikan. Hingga didapatlah informasi dari warga yang melihat mobil korban berada di kawasan Kota Bengkulu. “Satu pelaku lagi masih dalam pengejaran. Ketiganya bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” pungkasnya. (sen)

News Feed