PRABUMULIH, MS – Hasan Basri (38), pegawai rumah tahanan (Rutan) kelas II B Kota Prabumulih juga harus merasakan dinginnya penjara. Pasalnya, tersangka bersama ketiga rekannya yang berhasil meloloskan diri, kedapatan lagi pesta sabu-sabu disebuah pondok di Jalan Raya Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Selasa (4/10) sekitar pukul 11.00 WIB.
Selain meringkus tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pirek kaca, korek api gas, jarum suntik, unit timbangan digital, bong botol air mineral, bong plastik , lima buah pipet plastik dan handphone jenis nokia.
Informasi yang berhasil dihimpun, tertangkapnya tersangka bermula dari laporan masyarakat bahwa didaerah tersebut sering dijadikan tempat pesta sabu-sabu.
Mendapatkan informasi itu, tim Restik Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan dan penyamaran (under cover buy). Namun, usaha pihak kepolisian itu gagal dikarenakan salah satu tersangka mengetahui penyamaran itu.
Sehingga membuat para tersangka yang sedang pesta sabu-sabu itu melarikan diri. Naas bagi Hasan Basri, ketika hendak melarikan diri langsung diringkus petugas. Lantas petugas langsung menggelandang tersangka berikut barang buktinya ke Mapolres Prabumulih.
Sementara itu, pengakuan Hasan Basri bahwa dirinya baru 2 bulan ini mengkonsumsi sabu-sabu lagi. “Aku itu sudah idak galak lagi nyabu, tapi dijemput Arman jadi terpaksa ikut. Waktu di pondok itu, aku diajak nyabu oleh teman-teman Arman. Yang beli sabu itu Arman,” ujar Hasan yang pernah rehab jalan di kantor BNN.
Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purwanti didampingi Wakapolres Kompol Rahmat Sihotang saat dikonfirmasi membenarkan telah menangkap tersangka. “Memang benar kita telah menangkap pelaku. Pelaku adalah pegawai rutan dan berstatus PNS,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan UU RI No 35 pasal 112 dan 127. “Ya, pelaku akan dikenakan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya. (nor)