OKUTIMUR, MS – Dua pelaku Topan (29 ) Warga Puncak IV Desa Gumawang, Kecamatan Belitang I, Kabupaten OKU Timur dan Dandi Alpines (24) Warga Desa Gumawang, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur berhasil ditangkap Tim Opsnal Polsek Belitang I, Kamis (22/6/2023).
Dua pelaku tersebut ditangkap lantaran nekat menjabret tas yang berisikan dua unit handphone (Hp) milik korban yang masih pelajar Emilia Vadila Jonesa (8) Warga Desa Tegal Rejo, Kecamatan Belitang I, Kabupaten OKU Timur.
Kedua pelaku melancarkan aksinya pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023, sekira pukul 09.00 Wib. Di Jalan Irigasi Desa Harjowinangun, Kecamatan Belitang I, Kabupaten OKU Timur.
Penangkapan terhadap kedua pelaku diperkuat berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP – B / 05 / VI / 2023 / SEK.BLT.I / OKUT / SUMSEL, tanggal 19 Juni Mei 2022.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH didampingi Kapolsek Belitang I IPTU Wahyudin melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto mengatakan, kejadian bermula ketika korban bersama dengan adiknya sedang berjalan kaki dari membeli jajanan diwarung yang tak jauh dari TKP.
Setibanya di TKP, datanglah kedua pelaku yang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor tanpa nomor polisi (Nopol) menghampiri korban.
Kemudian salah satu pelaku langsung menarik paksa tas milik korban yang diselempangkan yang berisikan dua unit HP.
“Korban sempat kaget dan berteriak minta tolong dan saat itu warga sekitar ada yang sempat mengejar para pelaku, namun kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi dan hilang jejak,” katanya.
Sehingga tas milik korban yang berisikan dua unit Hp tersebut berhasil di bawa kabur oleh ke dua pelaku yang berlari ke arah Desa Tanjung Raya, Kecamatan Belitang I, Kabupaten OKU Timur.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dua unit Hp yang apabila ditafsikan dengan uang korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3 juta rupiah. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Belitang I untuk ditindak lanjuti,” ujarnya.
Sedangkan untuk penangkapan terhadap pelaku, kata Kasi Humas, pelaku ditangkap setelah anggota melakukan proses penyelidikan atas kasus tersebut, sehingga anggota mendapatkan informasi terkait pelaku yang telah melakukan penjambretan tas yang berisikan dua unit hp milik korban.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 21 juni 2023 sekira pukul 14.00 Wib. Tim Reskrim Polsek Belitang 1 yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Sudono melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
“Kedua pelaku berhasil ditangkap dirumahnya masing-masing. Namun saat akan ditangkap salah satu pelaku atas nama Topan sempat melakukan perlawanan, sehingga pelaku topan terpaksa dilakukan penindakan tegas,” jelasnya.
Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti Hp dan sepeda motor milik pelaku di bawa ke polsek Belitang I untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut.
“Akibat kejadian tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” pungkasnya. (Boy)