OKUTIMUR, MS – Sedang asik tidur didalam kamar rumahnya, tersangka Faisol Romadhon (30) seorang pekerja Sopir, warga Desa Kota Negara, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur berhasil diringkus Polisi. Jumat (04/03/2022).
Tersangka diringkus Satuan Reserse Narkoba (SatresNarkoba) Polres OKU Timur kerena diduga merupakan seorang bandar narkoba jenis ganja.
Penangkapan terhadap tersangka diperkuat berdasarkan laporan yang tercantum dalam Laporan Polisi Nomor : LP-A / 32 / III /2021/ SUMSEL / RES OKUT, tanggal 03 Maret 2022.
Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono SH, SIK, MM didampingi Kasat Resnarkoba AKP Regan Kusuma Wardani ,S.I.K, melalui Kasi Humas Polres OKU Timur IPTU Edi Arianto, membenarkan telah melakukan penangkapan tersebut.
Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang yang merupakan bandar narkoba jenis ganja di di Desa Kota Negara. “Berbekal informasi itu anggota SatresNarkoba Polres OKU Timur langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasi Humas IPTU Edi.
Dikatakan, dari hasil penyelidikan yang akurat tersebut, kemudian anggota SatresNarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Tersangka berhasil ditangkap pada hari Kamis tanggal (03/032022) sekira pukul 07.00 Wib saat sedang asik tidur didalam kamar rumahnya,” ujarnya.
Setelah melakukan penangkapan, lanjut kata IPTU Edi, kemudian anggota langsung melakukan penggeledahan dirumah tersangka dan anggota berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis Ganja yang dibungkus koran dan dibalut lakban coklat dengan berat bruto 166,58 gram dan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja di dalam kantong palstik warna kuning dengan berat bruto 26,42 gram yang ditemukan di dalam baskom di dapur rumahnya.
“Tersangka mengakui bahwa Barang bukti berupa Ganja tersebut adalah miliknya yang didapatnya dengan cara membeli seharga Rp. 900 ribu rupiah dari seorang laki-laki yang beralamat di Kota Palembang,” ungkapnya.
Untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, tambah IPTU Edi, saat ini tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres OKU Timur.
“Akibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang No 35 Tahun 2009, Tentang Narkoba,” pungksanya. (Boy)
