oleh

Terekam CCTV Curi Aki Mobil Tronton, Dua Remaja Asal OKUT dan Mesuji Lampung di Ciduk

OKUTIMUR, MS – Terekam CCTV di Area Tempat Kejadian Perkara (TKP), Dua remaja berinisial IWAS (16) warga Desa Budi Aji, Kecamatan Simpang Pemalang, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung dan BAF (15) warga Desa Karang Binangun II, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur berhasil di ciduk anggota Opsnal Polsek Madang Suku I, Selasa (14/3/2023).

Dua remaja tersebut ditangkap karena nekat mencuri 2 buah accu (aki) mobil tronton milik Restu Aguntoro (25) warga Desa Rasuan Darat, RT. 001 RW. 002, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur, yang berada di Desa Rantau Jaya, RT. 007, RW. 004, Kecamatan Belitang Raya, Kabupaten OKU Timur, pada Rabu Tanggal 08 Maret 2023 sekira Pukul 01.40 Wib.

Penangkapan terhadap dua remaja tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP – B / 04 / III / 2023 / SPKT / SEK.MDS. I / RES. OKUT / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 13 Maret 2023.

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK SH didampingi Kapolsek Madang Suku I AKP Hisanul Baroya Syahputra SH melalui Kasi Humas Polres OKU Timur AKP H Edi Arianto mengatakan, dua pelaku melancarkan aksinya dengan cara masuk kelahan parkir didepan rumah kontrakan korban lalu merusak tempat letak accu (aki) mobil tronton lebih dulu dan mengambil accu (aki) mobil tronton tersebut sebanyak 2 (dua) unit.

“Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian berupa kehilangan 2 unit accu (aki) mobil tronton yang di perkirakan kerugian korban apabila di rupiahkan sebesar Rp 2 juta rupiah sehingga korban melporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi guna dilakukan penindakan lebih lanjut,” katanya.

Sedangkan untuk penangkapan, kata Kasi Humas, dua pelaku tersebut ditangkap setelah aksinya terekam melalui CCTV di area TKP. Kemudian pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 sekira pukul 13.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Madang Suku I Aipda Herly Afrianto, SE mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan posisi dua orang pelaku tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, Kanit Reskrim diperintahkan Kapolsek Madang Suku I AKP Hisanul Baroya Syahputra, SH untuk melakukan penangkapan.

“Kedua pelaku berhasil ditangkap saat berada di Jalan Desa Tuguharum, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur. Kedua pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” ungkapnya.

Selain berhasil menangkap kedua pelaku, lanjut Kasi Humas, anggota Opsnal Polsek Madang Suku I juga berhasil melakukan penyitaan barang bukti berupa 2 buah accu (aki) merk Yuasa warna merah putih yang berada dikontrakan pelaku.

“Saat ini, kedua pelaku berserta barang bukti dibawa ke Polsek Madang Suku I guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Boy)

News Feed